Terbaru! TASPEN Keluarkan Pengumuman Penting untuk Pensiunan Guru

- Editor

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan guru perlu berbahagia karena PT TASPEN (Persero) akhirnya akan mulai menyalurkan pembayaran uang pensiun guru sesuai dengan penetapan yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Seperti yang kita tahu, beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengumumkan akan menaikkan gaji ASN (PPPK dan PNS), serta pensiunan guru, TNI, dan Polri.

Meski kebijakan ini awalnya cukup diragukan, tapi pemerintah sepertinya mencoba untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiun sehingga perputaran ekonomi berjalan dengan baik.

Melansir dari laman resmi PT TASPEN (Persero) menyatakan, pihaknya berkomitmen menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh ASN dan pejabat negara sebagai peserta TASPEN sesuai arahan dari pemerintah.

Komitmen tersebut TASPEN buktikan dengan menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiun sesuai dengan penyesuaian pokok pensiunan yang berlaku mulai awal tahun ini.

“Sejalan arahan pemerintah, penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan multiplier effect yang semakin menggerakkan roda perekonomian negara Indonesia,” kata Direktur Utama TASPEN A.N.S Kosasih.

Kapan Uang Pensiunan Guru Dibayarkan?

Berdasarkan informasi sebelumnya, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pembayaran kenaikan gaji pensiunan bulan Januari dan Februari 2024 akan dirapel dan pembayaran akan dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui kantor Bayar Pensiun (Mitra Bank/Pos).

Meski demikian, ternyata PT TASPEN mengumumkan secara resmi bahwa kekurangan pembayaran pensiunan dapat dilakukan mulai senin ini dan ditransfer langsung ke rekening penerima pensiun.

Untuk informasi lengkapnya, mari simak pengumaman berikut.

Halaman selanjutnya,

Pengumuman dari TASPEN Nomor: PUM-01/…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27,826 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis