PPPK Tahun 2022 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan KepmenPANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional (Jabfung) Tahun Anggaran 2022.
KepmenPANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. Bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
2. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diktum PERTAMA : Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi:
- Seleksi Kompetensi Teknis;
- Seleksi Kompetensi Manajerial;
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
- Wawancara.
Diktum KEDUA : Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:
1. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
2. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
- integritas;
- kerjasama;
- komunikasi;
- orientasi pada hasil;
- pelayanan publik;
- pengembangan diri dan orang lain;
- mengelola perubahan; dan
- pengambilan keputusan.
3. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- kepekaan terhadap perbedaan budaya;
- kemampuan berhubungan sosial;
- kepekaan terhadap konflik; dan
- empati.
4. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Diktum KETIGA : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA:
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
- Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
- Nilai Ambang Batas Wawancara.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya