Terbaru! KemenPAN-RB Kembali Adakan Rapat Bahas Penyelesaian Tenaga Honorer, Sudah Ada Hasilnya?

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, pada Senin, 20 Maret 2023 lalu, KemenPAN-RB mengadakan diskusi dengan pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurni tersebut membahas tentang penyelesaian masalah honorer atau non ASN di instansi pemerintah.

Pertemuan antara Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI ini juga diunggah Menpan RB Abdullah Azwar Anas melalui akun Instagram-nya. Azwar Anas mengatakan bahwa diskusi ini diadakan untuk mendetailkan solusi jalan tengah terkait penataan tenaga honorer.

“Diskusi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, mendetilkan solusi jalan tengah terkait penataan tenaga non-ASN. Terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan sahabat-sahabat Komisi II DPR RI,” tulis MenPAN-RB Azwar Anas.

Lebih lanjut, MenPAN-RB kembali menjelaskan bahwa harus ada solusi jalan tengah dalam penyelesaian masalah honorer ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Adapun yang dimaksud solusi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer adalah solusi yang diberikan harus sesuai dengan kapasitas fiskal pemerintah serta selaras dengan tujuan mewujudkan birokrasi yang lincah dan berdaya saing global.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, harus ada solusi jalan tengah yang pada ujungnya adalah pelayanan publik tidak terganggu, sesuai dengan kapasitas fiskal pemerintah, dan selaras dengan tujuan mewujudkan birokrasi yang lincah dan berdaya saing global,” tulisnya.

Azwar Anas menambahkan bawa sudah ada opsi-opsi yang dikaji baik dari aspek strategis, opsional, maupun keuangan.

Ia mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPR RI, Apkasi, Apeksi, APPSI, hingga perwakilan tenaga non ASN dalam rangka mencari opsi terbaik penyelesaian honorer.

Halaman berikutnya

“Opsi-opsi yang ada..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis