ASN PPPK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan di tahun 2023 akan ada rencana pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) sejumlah 319 ribu. Saat berdialog dengan para Kepala Sekolah Guru Penggerak di Pontianak, Nadiem berharap mudah – mudahan di tahun depan jumlah guru honorer yang diangkat mencapai 600 ribu guna memenuhi kebutuhan guru di sekolah.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani menyampaikan upaya yang tengah dilakukan untuk mengusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan segera terwujud. Hasil koordinasi Dirjen GTK dengan Kemenpan RB yaitu tenaga kependidikan yang dapat diusulkan menjadi ASN PPPK adalah tenaga kependidikan yang memiliki jabatan fungsional seperti pustakawan, laboran, dan kepala laboratorium.
Nadiem berharap Pemda turut serta mendukung program ini dengan pemberian izin ajuan formasi tenaga kependidikan ASN PPPK untuk daerah masing-masing, dengan begitu proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan menjadi lebih cepat guna memenuhi kebutuhan instansi pendidikan.
Nadiem mengatakan, selama ini Kemendikbud terus mendorong perubahan aturan yang mengatur seleksi guru ASN PPPK sebagai upaya menghadirkan berbagai pilihan. Prioritas saat ini adalah pengangkatan guru-guru honorer di sekolah negeri agar dapat diangkat dan mendapatkan penempatan di sekolah tempatnya mengabdi selama ini.
Prioritas sekolah asal menjadi penempatan guru yang mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menjadi angina positif, mengingat hal tersebut dapat mencegah kejadian tahun kemarin dimana terdapat kekosongan guru di sekolah lama tempat guru tersebut mengabdi. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan upaya dalam mengakomodasi masukan dari guru honorer. Termasuk perubahan aturan seleksi guru ASN PPPK. Mulai dari menyesuaikan nilai kelulusan hingga meninjau guru yang lebih tua. Perubahan ini dimaksudkan untuk mengarah pada pilihan yang lebih adil.
Syarat Pengangkatan Honorer jadi ASN PPPK
Pemerintah telah menegaskan di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah diganti dengan ASN PPPK. PPPK menjadi jenis baru dengan sistem perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Terkait hal tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Usia minimal 20 tahun
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak memiliki rekam jejak kasus pidana penjara atau kriminalitas
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
- Tenaga honorer sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
- Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Halaman Selanjutnya
Syarat Pengangkatan Honorer jadi ASN PPPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya