Terbaru! Formasi ASN PPPK 2023 bagi Tenaga Kependidikan

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN PPPK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan di tahun 2023 akan ada rencana pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) sejumlah 319 ribu. Saat berdialog dengan para Kepala Sekolah Guru Penggerak di Pontianak, Nadiem berharap mudah – mudahan di tahun depan jumlah guru honorer yang diangkat mencapai 600 ribu guna memenuhi kebutuhan guru di sekolah.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani menyampaikan upaya yang tengah dilakukan untuk mengusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan segera terwujud. Hasil koordinasi Dirjen GTK dengan Kemenpan RB yaitu tenaga kependidikan yang dapat diusulkan menjadi ASN PPPK adalah tenaga kependidikan yang memiliki jabatan fungsional seperti pustakawan, laboran, dan kepala laboratorium.

Nadiem berharap Pemda turut serta mendukung program ini dengan pemberian izin ajuan formasi tenaga kependidikan ASN PPPK untuk daerah masing-masing, dengan begitu proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan menjadi lebih cepat guna memenuhi kebutuhan instansi pendidikan.

Nadiem mengatakan, selama ini Kemendikbud terus mendorong perubahan aturan yang mengatur seleksi guru ASN PPPK sebagai upaya menghadirkan berbagai pilihan. Prioritas saat ini adalah pengangkatan guru-guru honorer di sekolah negeri agar dapat diangkat dan mendapatkan penempatan di sekolah tempatnya mengabdi selama ini.

Prioritas sekolah asal menjadi penempatan guru yang mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menjadi angina positif, mengingat hal tersebut dapat mencegah kejadian tahun kemarin dimana terdapat kekosongan guru di sekolah lama tempat guru tersebut mengabdi. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan upaya dalam mengakomodasi masukan dari guru honorer. Termasuk perubahan aturan seleksi guru ASN PPPK. Mulai dari menyesuaikan nilai kelulusan hingga meninjau guru yang lebih tua. Perubahan ini dimaksudkan untuk mengarah pada pilihan yang lebih adil.

Syarat Pengangkatan Honorer jadi ASN PPPK

Pemerintah telah menegaskan di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah diganti dengan ASN PPPK. PPPK menjadi jenis baru dengan sistem perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Terkait hal tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Usia minimal 20 tahun
  2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Tidak memiliki rekam jejak kasus pidana penjara atau kriminalitas
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
  5. Tenaga honorer sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
  9. Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman Selanjutnya

Syarat Pengangkatan Honorer jadi ASN PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 913 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis