Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa di tahun 2023 nanti pemerintah akan membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada beberapa formasi usulan PPPK 2023 yang perlu diketahui.
Pembukaan rekrutmen seleksi ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan ASN. PPPK menjadi salah satu jenis status pegawai pemerintah yang akan menjadi pengganti setelah honorer dicabut. Hal itu sejalan dengan penjelasan Kemenpan RB yang mengatakan bahwa mulai tahun 2023 hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Desain Modul Ajar yang Menarik” Diklat akan diadakan 9- 20 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2233/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Menteri Azwar Anas mengatakan bahwa terdapat beberapa formasi usulan PPPK 2023 untuk memenuhi kebutuhan rekrutmen pegawai ASN tahun 2023 nanti. Usulan tersebut meliputi tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Jumlah proyeksi rekrutmen PPPK tersebut sebanyak 93.195 formasi instansi pusat dan 424.843 formasi instansi daerah.
Sebelumnya di jumlah total Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai PPPK 2022 adalah sebanyak 359.163. Data tersebut berdasarkan data yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) per bulan September 2022.
Menpan RB mengatakan bahwa proyeksi kebutuhan ASN, termasuk usulan kebutuhan pegawai PPPK tahun 2023, mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak.
“Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya nanti akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan,” terang Menteri Anas.
Pemerintah mengimbau kepada masing – masing kepala daerah untuk segera memasukkan dan memenuhi formasi usulan PPPK 2023 hingga bulan Maret 2023. Apabila sampai tenggat waktu yang telah diberikan tidak diterima 100 persen, maka pemerintah pusat akan melengkapi formasi tersebut. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim.
“Apabila pemerintah tidak mau mengajukan formasi PPPK tahun 2023, pemerintah pusat yang akan melengkapi. Kami menunggu hingga bulan Maret,” Kata Mendikbud Nadiem.
Selain kebijakan pemenuhan kebutuhan formasi PPPK, Nadiem Makarim juga menyampaikan kebijakan kedua yang dapat dilihat pada kanal Youtube PB PGRI.
Halaman Selanjutnya
Pihak Kemendikbud Ristek telah melakukan
Halaman : 1 2 Selanjutnya