Terbaru! 6 Alasan Pemberhentian Jabatan Fungsional PNS dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Setidaknya ada enam alasan pemberhentian jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam hal ini, tentunya PNS perlu berhati-hati agar tidak mengalami pemberhentian atau pencopotan sebagai pejabatan fungsional di kemudian hari.

Diketahui, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas telah merilis PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalamnya diatur mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional, termasuk enam alasan pejabat diberhentikan dari jabatannya.

Usulan pemberhentian dari JF disampaikan oleh PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JF ahli utama, kemudian PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF selain JF ahli utama.

Berikut enam alasan pemberhentian jabatan fungsional PNS sesuai PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

1. Mengundurkan diri dari Jabatan

Pengunduran diri adalah kondisi dimana Pejabat fungsional menyampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional sehingga perlu dipertimbangkan.

Dalam hal ini, harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

Adapun pemberhentian dari JF tersebut ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Halaman berikutnya

Diberhentikan sementara sebagai PNS..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,452 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis