Lalu apakah pejabat fungsional dapat diangkat kembali ke JF sebelumnya setelah diberhentikan?
Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, atau ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF setelah masa pemberhentiannya selesai.
Perlu dipahami, pejabat fungsional tidak dapat diangkat kembali karena diberhentikan dalam hal mengundurkan diri dari JF-nya atau tidak memenuhi persyaratan JF.
Pengangkatan kembali dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.
Demikian informasi mengenai alasan pemberhentian jabatan fungsional PNS yang ditetapkan melalui PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!