2. Diberhentikan sementara sebagai PNS
Pemberhentian sementara sebagai PNS ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
4. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
PNS yang mengembangkan kompetensi dalam bentuk pendidikan dan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan formal sehingga dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
Tugas belajar dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.
5. Ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana
Hal itu dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF.
6. Tidak memenuhi persyaratan JF
Pejabat fungsional yang tidak memenuhi persyaratan jabatan apabila:
- predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.
Dalam hal ini, harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya layaknya point pertama.
Halaman berikutnya
Lalu apakah pejabat fungsional dapat..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya