Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND yang semula disebut dengan Dana TPG PNSD merupakan salah satu dana yang dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan.Perubahan nomenklatur tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan atau perluasan penerima Dana TPG, yang sebelumnya hanya diberikan kepada guru PNSD mulai tahun 2022 diberikan juga kepada guru PPPK yang telah bersertifikasi.
Pemberian TPG ASND dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Besaran dana TPG ASND setiap bulan adalah sebesar 1 kali gaji pokok guru ASND yang bersangkutan, tidak termasuk untuk gaji bulan ke 13.
Dana TPG ASND dalam RAPBN tahun 2024 direncanakan sebesar 53,337,3 miliar naik sebesar Rp, 3.895,5 miliar atau 7,9 persen dibandingkan dengan outlook tahun 2023.
Hal tersebut utamanya dipengaruhi oleh perubahan target sasaran karena adanya pemutakhiran DAPODIK dana TG ASND dalam tahun 2024 mendatang yang juga telah memperhitungkan kenaikan gaji.
Selanjutnya Dana TPG ASND tahun 2024 ditujukan bagi sekitar 1,1 juta guru/ tenaga pendidikan ASND yang telah bersertifikat.
Demikian informasi mengenai Terbaru 2 Kabar Gembira Bagi Semua Guru Sertifikasi Dari Pemerintah, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2