Honorer Outsourcing – Ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK di Tahun 2022.
Selain tidak memenuhi syarat, tenaga honorer kategori ini pun telah diberikan mekanisme lain, yaitu alih daya atau oautsourcing.
Sebagaimana yang diketahui, memang Pemerintah telah menargetkan bahwa mulai tahun 2023 sudah tidak ada lagi pegawai selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Walaupun pemerintah akan melakukan penghapusan honorer atau pegawai non ASN, namun pemerintah tidaklah serta merta menghapus pegawai non ASN begitu saja.
Melalui SE B/15/11/M.SM.01.00/2022, MenPAN RB mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan inventarisasi data para pegawai non ASN dan juga menyampaikan data tersebut kepada BKN sebelum 30 September 2022.
Lewat SE tersebut juga MenPAN RB menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikutsertakan pegawai non ASN yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Namun ternyata ada beberapa kategori pegawai non ASN atau honorer yang tidak dapat tercatat dalam pendataan.
Mereka yang tidak masuk pendataan diantaranya adalah petugas kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan.
Hal ini mengacu pada SE B/185/M.SM.02.03/2022 disebutkan bahwa bila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukanlah merupakan tenaga honorer pada pegawai honorer pada instansi yang bersangkutan.
Sehingga diharapkan dengan diberlakukannya sistem tenaga alih daya, tingkat kesejahteraan dari segi gaji dapat menjanjikan.
Dalam proses perekrutan tenaga alih daya sendiri perekrutannya sama dengan perekrutan pekerja pada umumnya.
Namun hal yang hal yang menjadi pembeda adalah perekrutan tidak dilakukan secara langsung oleh perusahaan tempat kerja melainkan melalui perantara perusahaan alih daya.
Setelah pekerja lulus dalam seleksi perusahaan alih daya selanjutnya akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkan pekerja.
Oleh karena itu statusnya bukan pekerja perusahaan tempat dimana dia bekerja melainkan tercantum sebagai pekerja tenaga alih daya .
Apabila kita merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18 ditegaskan bahwa pekerja tenaga alih daya yang siap untuk dipekerjakan akan terikat oleh perjanjian kerja antara pekerja (pihak pertama) dengan perusahaan alih daya (pihak kedua).
Perjanjian kerja tersebut dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya