Dalam pendataan tenaga Non ASN tersebut ada 7 kategori non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan tenaga Non ASN 2022 sehingga nantinya akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yakni sebagai berikut:
1. Tenaga non ASN pengemudi.
2. Tenaga non ASN petugas kebersihanan.
3. Tenaga non ASN satuan pengamanan.
4. Tenaga non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
5. Tenaga non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
6. Tenaga non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.
7. Tenaga non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)