Tenaga Honorer Wajib Mengumpulkan 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022 Untuk Pendataan Non ASN

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah berikut merupakan syarat pendataan non ASN yakni diantaranya:

1. Honorer yang masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

2. Honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Honorer yang telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk dokumen pendataan Non ASN 2022 yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Ijazah.

4. Pas foto.

5. Swafoto/selfie.

6. Surat Keputusan (SK) jabatan.

7. Bukti pembayaran gaji.

Setelah persyaratan sudah lengkap maka tenaga honorer dapat membuat akun pendataan tenaga Non ASN dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama hal yang dapat dilakukan untuk membuat akun pendataan tenaga Non ASN yakni buka akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

2. Kedua, pada laman utama yang terbuka selanjutnya klik ‘buat akun’ kemudian isikan data yang diminta pada Langkah 1. Pengecekan Identitas.

3. Ketiga, apabila sudah klik ‘Lanjutkan’ maka tenaga honorer dapat melihat apakah sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.

4. Keempat, apabila honorer sudah didaftarkan maka akan muncul tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’ dan apabila data belum didaftarkan maka akan muncul notifikasi “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.

5. Kelima, apabila sudah berhasil masuk ke Langkah 2 maka segera isi data-data yang diminta dalam kolom dan pastikan honorer mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.

6. Keenam, apabila data sudah terisi dan sudah mengunggah file, isi kode captcha maka selanjutnya klik ‘Lanjutkan’.

7. Ketujuh, cek ulang data dan apabila sudah benar semua maka dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’ dan apabila ingin melakukan perbaikan maka tekan ‘Kembali’.

Akan tetapi, pada pendataan Non ASN 2022 disebutkan ada kategori honorer yang tidak dapat mengikuti pendataan. Pendataan Non ASN 2022 tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah tenaga honorer menjadi pegawai ASN secara otomatis.

Sehingga dengan demikian, seluruh tenaga honorer diharapkan melakukan pendataan Non ASN 2022 sesuai dengan persyaratan. Persyaratan tersebut telah disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru yang mana tenaga non ASN yang dapat mengikuti Pendataan Non ASN 2022 yakni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Tenaga honorer kategori-II (THK-II) yang telah terdata pada database BKN dan telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

2. Tenaga honorer tersebut haruslah masih aktif bekerja di instansi Pemerintah dan mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

3. Tenaga honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan tenaga non ASN yang bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya

Dalam pendataan tenaga Non ASN tersebut ada 7 kategori non ASN…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis