Tenaga Honorer Wajib Mengumpulkan 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022 Untuk Pendataan Non ASN

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah berikut merupakan syarat pendataan non ASN yakni diantaranya:

1. Honorer yang masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

2. Honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Honorer yang telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk dokumen pendataan Non ASN 2022 yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Ijazah.

4. Pas foto.

5. Swafoto/selfie.

6. Surat Keputusan (SK) jabatan.

7. Bukti pembayaran gaji.

Setelah persyaratan sudah lengkap maka tenaga honorer dapat membuat akun pendataan tenaga Non ASN dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama hal yang dapat dilakukan untuk membuat akun pendataan tenaga Non ASN yakni buka akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

2. Kedua, pada laman utama yang terbuka selanjutnya klik ‘buat akun’ kemudian isikan data yang diminta pada Langkah 1. Pengecekan Identitas.

3. Ketiga, apabila sudah klik ‘Lanjutkan’ maka tenaga honorer dapat melihat apakah sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.

4. Keempat, apabila honorer sudah didaftarkan maka akan muncul tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’ dan apabila data belum didaftarkan maka akan muncul notifikasi “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.

5. Kelima, apabila sudah berhasil masuk ke Langkah 2 maka segera isi data-data yang diminta dalam kolom dan pastikan honorer mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.

6. Keenam, apabila data sudah terisi dan sudah mengunggah file, isi kode captcha maka selanjutnya klik ‘Lanjutkan’.

7. Ketujuh, cek ulang data dan apabila sudah benar semua maka dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’ dan apabila ingin melakukan perbaikan maka tekan ‘Kembali’.

Akan tetapi, pada pendataan Non ASN 2022 disebutkan ada kategori honorer yang tidak dapat mengikuti pendataan. Pendataan Non ASN 2022 tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah tenaga honorer menjadi pegawai ASN secara otomatis.

Sehingga dengan demikian, seluruh tenaga honorer diharapkan melakukan pendataan Non ASN 2022 sesuai dengan persyaratan. Persyaratan tersebut telah disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru yang mana tenaga non ASN yang dapat mengikuti Pendataan Non ASN 2022 yakni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Tenaga honorer kategori-II (THK-II) yang telah terdata pada database BKN dan telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

2. Tenaga honorer tersebut haruslah masih aktif bekerja di instansi Pemerintah dan mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

3. Tenaga honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan tenaga non ASN yang bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya

Dalam pendataan tenaga Non ASN tersebut ada 7 kategori non ASN…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis