Tenaga Honorer Tidak Jadi PPPK Part Time dan Full Time? Simak Penjelasan MenPAN RB

- Editor

Minggu, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU ASN masih dalam tahap perumusan hingga 9 hari sebelum pengadaan CPNS dan PPPK. Saat ini, belum ada kejelasan mengenai tanggal pasti pengesahan RUU ASN, meskipun perkiraan sebelumnya dari Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, ternyata tidak akurat.

Sebelumnya, Ahmad Doli memberitahu tenaga honorer bahwa RUU ASN telah masuk ke dalam sidang, dan jika tidak ada hambatan, kemungkinan akan disahkan pada minggu ketiga bulan Agustus.

Namun, perkiraan ini tidak terbukti, dan pengesahan RUU ASN masih menjadi pertanyaan besar bagi jutaan tenaga honorer.

Banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya apakah pengesahan RUU ASN akan dilakukan hanya 9 hari sebelum pengadaan CASN 2023 atau bahkan saat pengadaan CASN 2023 sedang berlangsung. 

Salah satu aspek yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer adalah opsi pengangkatan mereka ke dalam PPPK. 

Namun, masih ada ketidakpastian apakah PPPK paruh waktu dan penuh akan benar-benar diterapkan sesuai dengan yang diumumkan oleh anggota Komisi II atau apakah ada opsi lain yang akan disediakan.

Sebelum nama PPPK part time dan full time dikenal, Menpan RB kenalkan jenis PPPK terikat dan PPPK bebas ini sebagai solusi pengangkatan para tenaga honorer.

Azwar Anas mengatakan, bahwa jenis PPPK akan dibagi menjadi 2 yaitu PPPK terikat dan juga PPPK bebas, yang mana keduanya ini memiliki perbedaan pada durasi kerjanya.

“Oleh karena itu, nanti akan kita sempurnakan, mengenai opsi PPPK, kita sedang siapkan skema PPPK terikat dan PPPK bebas.” demikian ungkap beliau.

Menpan RB juga melanjutkan keterangannya, “Skema PPPK ini memungkinkan adanya pegawai PPPK yang tidak perlu bekerja selama 8 jam di instansi pemerintah.

Contohnya, cleaning service, daerah biasanya hanya mampu menyiapkan gaji sebesar 500 ribu,” jelas Menpan RB tersebut.

Halaman selanjutnya,

Azwar Anas ungkap lebih jelas…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3,662 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis