tenaga honorer – Pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perekrutan tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan dalam ranah ini.
Persoalan permasalahan ini masih menjadi pembahasan pemerintah ketika sedang mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi DPR RI.
Diangkatnya seorang tenaga honorer menjadi pegawai ASN, PNS ataupun menjadi PPPK merupakan sebuah harapan bagai mereka yang telah lama mengabdi dengan pemerintah.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga telah memberikan himbauan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan pegawai non ASN yang akan menjadi ASN untuk tahun 2023.
Terdapat beberapa daftar jabatan dari tenaga honorer yang dapat masuk ke dalam kategori pengangkatan secara langsung untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes. Hal ini sesuai dengan yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa saat ini Pemerintaha telah melakukan perancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undangn No 5 Tahun 2014 yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada pasal 131A dalam RUU ASN menyebutkan bahwasannya tenaga honorer ini wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.
Pegawai tidak tetap, tenaga honorer, tanaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS yang sudah bekerja secara terus menerus dan diangkatan berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS secara langsung dengan memperlihatkan batasan usia pensiun.
Lebih lanjtunya lagi di dalam RUU ASN juga menyebutkan mengenai daftar jabatan tenaga honorer yang diangkat secara langsung menjadi seorang PNS.
Dalam daftar tersebut yang menjadi prioritas adalah yang telah memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, yaitu pada bidang pelayanan publik dan pada bisang administratif, misalnya saja pendidikan, penelitian, pertanian dan juga Kesehatan.
Selain itu, di dalam RUU ASN juga dijelaskan terkait dengan bidang fungsional, pelayanan publik lainnya dan administratif yang termasuk juga ke dalam daftar jenis jabatan, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS.
Terkait dengan penjelasan secara rinci tentang daftar jabatan tenaga honorer yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya