Adapun dokumen yang harus dimiliki oleh tenaga honorer sebagaimana dimaksud adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.
BKN menginformasikan masih ada 120 instansi yang belum menyerahkan SPTJM honorer tersebut kepada pihak BKN.
Dampak fatalnya jika surat tersebut belum juga diberikan kepada BKN, tenaga honorer dalam instansi tersebut terkena blacklist BKN.
Dengan adanya informasi tersebut, kini banyak tenaga honorer yang waswas terhadap nasibnya jika sampai batas yang ditentukan surat tersebut belum juga sampai kepada tim BKN.
Kebutuhan SPTJM mengacu pada surat Nomor 2853/S-SI.01/SD/E.III/2023 terkait pendataan non ASN.
Surat tersebut merupakan kelanjutan dari SE MenPAN RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 yang rilis pada 27 Februari 2023 lalu.
Di mana sebagai tindak lanjut BKN menegaskan sebanyak 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Harus segera mengunggah SPTJM tenaga honorer, agar tenaga non ASN tersebut dapat segera terdaftar pada database BKN.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya