Tenaga Honorer Harus Punya Dokumen Ini! Jika Tidak, Kubur Harapan untuk Diangkat Jadi ASN

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun dokumen yang harus dimiliki oleh tenaga honorer sebagaimana dimaksud adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.

BKN menginformasikan masih ada 120 instansi yang belum menyerahkan SPTJM honorer tersebut kepada pihak BKN.

Dampak fatalnya jika surat tersebut belum juga diberikan kepada BKN, tenaga honorer dalam instansi tersebut terkena blacklist BKN.

Dengan adanya informasi tersebut, kini banyak tenaga honorer yang waswas terhadap nasibnya jika sampai batas yang ditentukan surat tersebut belum juga sampai kepada tim BKN.

Kebutuhan SPTJM mengacu pada surat Nomor 2853/S-SI.01/SD/E.III/2023 terkait pendataan non ASN.

Surat tersebut merupakan kelanjutan dari SE MenPAN RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 yang rilis pada 27 Februari 2023 lalu.

Di mana sebagai tindak lanjut BKN menegaskan sebanyak 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.

Harus segera mengunggah SPTJM tenaga honorer, agar tenaga non ASN tersebut dapat segera terdaftar pada database BKN.

Halaman berikutnya

Pada surat tersebut juga..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis