Tenaga Honorer Gugur PPPK Dikarenakan Hal ini

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tidak gugur dalam seleksi tersebut adalah pelamar mendaftar pada satu instansi daerah atau satu kebutuhan jabatan. Selain itu pelamar tidak diperboleh menggunakan NIK yang berbeda saat pendaftaran.

Dengan demikian kedua hal tersebut adalah penting untuk diperhatikan bagi pelamar. Pelamar harus melaksankan ketentuan atau peraturan yang ada dan juga tidak melanggar dua poin penting diatas agar tidak gugur dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2022.

Beberapa point tersebut telah tertuang pada PermenPANRB Pasal 22 ayat 3.

Adapan PermenPANRB berbunyi sebagai berikut “Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diketahui melamar lebih dari satu instansi daerah atau satu jenis jabatan jalur kebutuhan PPPK maupun menggunakan dua NIK yang berbeda maka yang bersangkutan dinyatakan gugur”.

Dengan demikian poin penting tersebut harus segera dipatuhi oleh calon pelamar agar dapat diangkan pada seleksi PPPK tahun 2022. Dengan mematuhi beberapa point penting diatas maka calon pelamar akan memiliki presentasi besar untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2022.

Demikian informasi mengenai Tenaga Honorer Gugur PPPK Dikarenakan Hal ini

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis