Tenaga Honorer Bakal Batal Dihapus?

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Terdapat informasi mengenai tenaga honorer terbaru yang harus diketahui oleh tenaga honorer yang lain. Informasi tersebut mebahasan mengenai tenaga honorer yang batal untuk dihapus statusnyt. Pemerintah pusat pada saat ini nampaknya tengah mengulur waktu atau timeline dari penerapan penghapusan tenaga non ASN.

Hal tersebut terjadi dikarenakan berbagai respon dari pemerintahan daerah mengenai penolakan dari Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 dan kemudian melalalui surat edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Menteri PANRB atau Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi, Abdullah Azwar menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi pemda yang keberatan akan peraturan tersebut.

Namun demikian hal tersebut masih dalam diskusi dan pembicaraan lebih lanjut dengan stakeholders yang dimaksud dalam hal ini adalah Pemda. Pada usulan tersebut, Azwar mengusulkan bahwa pemda masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer selama masa jabatan kepala daerah.

Dalam Rapat kerja komite I DPD RI, Azwar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan adalah solusi untuk mengatasi hal tersebut dan memberikan fasilitas tersebut kepada kepala daerah.

Menurutnya hal tersebut adalah aturan yang lebih baik daripada membuat aturan yang ketat dan pada akhirnya banyak pemda yang melanggar. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi bupati.

Dalam hal itu menurutnya pemda masih akan melakukan upaya upaya untuk menambah jumlah honorer meskipun hal tersebut seringkali dilarang untuk dilakukan.

Selain itu Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur juga menambahkan bahwa menurutnya masalah pemda tersebut bukanlah pada masalah PPPK atau honorer tersebut tetapi lebih kepada masalah anggaran.

Pada saat ini, besaran gaji yang ditetapkan untuk PPPK telah diatur sesuai dengan UMR dan dipatok sesuai aturan tersebut. Oleh sebab itu hal tersebut dilihat dari pertimbangan untuk menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan juga batas atas.

Terkait dengan solusi tenaga kerja honorer tersebut, ia mengatakan bahwa KemenPAN RB akan melakukan diskusi dengan APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, dan Apeksi atau Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Berita yang ditunggu

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis