Tenaga Honorer Bakal Batal Dihapus?

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Terdapat informasi mengenai tenaga honorer terbaru yang harus diketahui oleh tenaga honorer yang lain. Informasi tersebut mebahasan mengenai tenaga honorer yang batal untuk dihapus statusnyt. Pemerintah pusat pada saat ini nampaknya tengah mengulur waktu atau timeline dari penerapan penghapusan tenaga non ASN.

Hal tersebut terjadi dikarenakan berbagai respon dari pemerintahan daerah mengenai penolakan dari Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 dan kemudian melalalui surat edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Menteri PANRB atau Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi, Abdullah Azwar menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi pemda yang keberatan akan peraturan tersebut.

Namun demikian hal tersebut masih dalam diskusi dan pembicaraan lebih lanjut dengan stakeholders yang dimaksud dalam hal ini adalah Pemda. Pada usulan tersebut, Azwar mengusulkan bahwa pemda masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer selama masa jabatan kepala daerah.

Dalam Rapat kerja komite I DPD RI, Azwar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan adalah solusi untuk mengatasi hal tersebut dan memberikan fasilitas tersebut kepada kepala daerah.

Menurutnya hal tersebut adalah aturan yang lebih baik daripada membuat aturan yang ketat dan pada akhirnya banyak pemda yang melanggar. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi bupati.

Dalam hal itu menurutnya pemda masih akan melakukan upaya upaya untuk menambah jumlah honorer meskipun hal tersebut seringkali dilarang untuk dilakukan.

Selain itu Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur juga menambahkan bahwa menurutnya masalah pemda tersebut bukanlah pada masalah PPPK atau honorer tersebut tetapi lebih kepada masalah anggaran.

Pada saat ini, besaran gaji yang ditetapkan untuk PPPK telah diatur sesuai dengan UMR dan dipatok sesuai aturan tersebut. Oleh sebab itu hal tersebut dilihat dari pertimbangan untuk menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan juga batas atas.

Terkait dengan solusi tenaga kerja honorer tersebut, ia mengatakan bahwa KemenPAN RB akan melakukan diskusi dengan APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, dan Apeksi atau Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Berita yang ditunggu

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis