..
SE atau Surat Edaran juga telah diterbitkan oleh Kemenpan RB pada tanggal 22 juli kemarin yang disasarkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian yang bekerja di Instansi Daerah ataupu Instansi Pusat.
Bagi tenaga honorer atau pegawai yang tidak memiliki status sebagai ASN, bagi yang telah lolos berbagai syarat agar segera melakukan pendataan. Hal tersebut dilaksanakan supaya dapat mengikuti atau akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Segala himbauan diatas telah diatur pada surat edaran yang telah diterbitkan oleh Kemenpan RB tersebut. Surat Edaran tersebut juga berisi berbagai syarat agar tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Beberapa syarat agar Tenaga Honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK menurut surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
- Tenaga Honorer harus memiliki status sebagai Tenaga Honorer kategori II dan telah terdaftar pada Database BKN atau Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
- Telah mendapatkan honorium dengan yang didapatkan dari mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instasi pusat dan untuk APBD adalah instansi daerah, dan tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik secara individu ataupun pihak ketiga.
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 desember 2021
- Berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal 56 tahun pada desember 2021.
Tenaga honorer atau pegawai non ASN masih memiliki kesempatan untuk menjadi ASN. Dengan syarat diatas tenaga honorer atau pegawai non ASN dapat memanfaatkan semaksimal mungkin dalam seleksi nanti agar dapat menjadi Pegawai ASN.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya