Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Detailnya

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

SE atau Surat Edaran juga telah diterbitkan oleh Kemenpan RB pada tanggal 22 juli kemarin yang disasarkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian yang bekerja di Instansi Daerah ataupu Instansi Pusat.

Bagi tenaga honorer atau pegawai yang tidak memiliki status sebagai ASN, bagi yang telah lolos berbagai syarat agar segera melakukan pendataan. Hal tersebut dilaksanakan supaya dapat mengikuti atau akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Segala himbauan diatas telah diatur pada surat edaran yang telah diterbitkan oleh Kemenpan RB tersebut. Surat Edaran tersebut juga berisi berbagai syarat agar tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Beberapa syarat agar Tenaga Honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK menurut surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

  • Tenaga Honorer harus memiliki status sebagai Tenaga Honorer kategori II dan telah terdaftar pada Database BKN atau Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
  • Telah mendapatkan honorium dengan yang didapatkan dari mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instasi pusat dan untuk APBD adalah instansi daerah, dan tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik secara individu ataupun pihak ketiga.
  • Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 desember 2021
  • Berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal 56 tahun pada desember 2021.

Tenaga honorer atau pegawai non ASN masih memiliki kesempatan untuk menjadi ASN. Dengan syarat diatas tenaga honorer atau pegawai non ASN dapat memanfaatkan semaksimal mungkin dalam seleksi nanti agar dapat menjadi Pegawai ASN.

Halaman Selanjutnya

Tenaga Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis