Tenaga Honorer akan Diangkat jadi PPPK, Berikut Info Lanjutannya

- Editor

Senin, 24 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Metode JAS (Jelajah Alam Sekitar)

Penerapan Metode JAS (Jelajah Alam Sekitar)

Catatan tersebut berisi beberapa hal. Pertama, perencanaan pengangkatan ini merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Dengan kata lain, selagi pengangkatan diproses, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada semua tenaga honorer.

Kedua, dalam masa pengangkatan menjadi ASN PPPK, tenaga honorer tetap akan mendapatkan honor sesuai dengan aturan saat bekerja. Selain itu honor yang diterima tidak boleh ada pengurangan

Ketiga, rencana tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK ini bertujuan untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Keempat, dalam proses pengangkatan tenaga honorer jadi ASN hingga 28 November nanti harus menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberi kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.

“Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari ASN. Menjadi ASN disini termasuk juga menjadi PPPK tentunya,” kata Wakil Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia, bukan hanya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan saja, melainkan hampir semua honorer di beberapa bidang akan diangkat menjadi ASN melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Demikian informasi lanjutan mengenai tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK. Dengan diangkatnya menjadi ASN, kesejahteraan akan dijamin oleh pemerintah.

 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis