Catatan tersebut berisi beberapa hal. Pertama, perencanaan pengangkatan ini merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Dengan kata lain, selagi pengangkatan diproses, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada semua tenaga honorer.
Kedua, dalam masa pengangkatan menjadi ASN PPPK, tenaga honorer tetap akan mendapatkan honor sesuai dengan aturan saat bekerja. Selain itu honor yang diterima tidak boleh ada pengurangan
Ketiga, rencana tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK ini bertujuan untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Keempat, dalam proses pengangkatan tenaga honorer jadi ASN hingga 28 November nanti harus menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberi kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.
“Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari ASN. Menjadi ASN disini termasuk juga menjadi PPPK tentunya,” kata Wakil Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia, bukan hanya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan saja, melainkan hampir semua honorer di beberapa bidang akan diangkat menjadi ASN melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Demikian informasi lanjutan mengenai tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK. Dengan diangkatnya menjadi ASN, kesejahteraan akan dijamin oleh pemerintah.
Halaman : 1 2