Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat.
Sudah siapkah anda masuk dalam daftar Redistribusi? Simak informasi selengkapnya.
Kebijakan Redistribusi Guru ASN pada satuan pendidikan masyarakat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta sebagai upaya untuk menjalankan amanah undang- undangan Sisdiknas.
Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan kementerian.
Tentunya guru ASN baik berstatus PNS atau PPPK harus memenuhi kriteria tertentu untuk isa redistribusi ke satuan pendidikan masyarakat.
Begitu juga dengan satuan pendidikan masyarakat terdapat kriteria atau syarat tertentu untuk bisa dapat redistribusi guru ASN.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi Guru ASN harus mengupayakan pemenuhan. Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan .
Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan
1. Redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangan, Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
2. Redistribusi guru ASN dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dan Badan yang menangani urusan kepegawaian di Daerah. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Halaman selanjutnya,
3. dalam hal pengelolaan kepegawaian..
Halaman : 1 2 Selanjutnya