Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!

- Editor

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Dokumen Pendukung lainnya

Selain surat lamaran, dokumen pelamar harus mencakup fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diperlukan dalam jabatan yang dilamar, dan sudah dilengkapi dengan legalisasi dari pejabat yang berwenang. Pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah juga harus disertakan.

Seleksi administrasi melibatkan verifikasi dokumen lamaran oleh instansi terkait, dan jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, pelamar akan langsung didiskualifikasi dari seleksi administrasi. Bagi yang lulus, kartu tanda peserta seleksi dapat diunduh dari situs SSCASN.

Selanjutnya, seleksi kompetensi terdiri dari tiga jenis: 

  1. kompetensi teknis, 
  2. manajerial, dan 
  3. sosial budaya. 

Bagi yang lulus seleksi kompetensi, panitia akan mengirimkan pemberitahuan kelulusan beserta persyaratan untuk pengangkatan sebagai calon PPPK, termasuk informasi tentang waktu dan tempat hadir.

Pelamar memiliki waktu 15 hari untuk mempersiapkan semua persyaratan yang disebutkan dalam pemberitahuan. Ketentuan pelaksanaan rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan oleh Pemprov Jambi dalam petunjuk ini tidak memiliki perbedaan signifikan dengan rekrutmen PPPK tahun sebelumnya.

Demikian informasi mengenai Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,007 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis