Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!

- Editor

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Dokumen Pendukung lainnya

Selain surat lamaran, dokumen pelamar harus mencakup fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diperlukan dalam jabatan yang dilamar, dan sudah dilengkapi dengan legalisasi dari pejabat yang berwenang. Pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah juga harus disertakan.

Seleksi administrasi melibatkan verifikasi dokumen lamaran oleh instansi terkait, dan jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, pelamar akan langsung didiskualifikasi dari seleksi administrasi. Bagi yang lulus, kartu tanda peserta seleksi dapat diunduh dari situs SSCASN.

Selanjutnya, seleksi kompetensi terdiri dari tiga jenis: 

  1. kompetensi teknis, 
  2. manajerial, dan 
  3. sosial budaya. 

Bagi yang lulus seleksi kompetensi, panitia akan mengirimkan pemberitahuan kelulusan beserta persyaratan untuk pengangkatan sebagai calon PPPK, termasuk informasi tentang waktu dan tempat hadir.

Pelamar memiliki waktu 15 hari untuk mempersiapkan semua persyaratan yang disebutkan dalam pemberitahuan. Ketentuan pelaksanaan rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan oleh Pemprov Jambi dalam petunjuk ini tidak memiliki perbedaan signifikan dengan rekrutmen PPPK tahun sebelumnya.

Demikian informasi mengenai Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,006 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis