4. Dokumen Pendukung lainnya
Selain surat lamaran, dokumen pelamar harus mencakup fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diperlukan dalam jabatan yang dilamar, dan sudah dilengkapi dengan legalisasi dari pejabat yang berwenang. Pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah juga harus disertakan.
Seleksi administrasi melibatkan verifikasi dokumen lamaran oleh instansi terkait, dan jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, pelamar akan langsung didiskualifikasi dari seleksi administrasi. Bagi yang lulus, kartu tanda peserta seleksi dapat diunduh dari situs SSCASN.
Selanjutnya, seleksi kompetensi terdiri dari tiga jenis:
- kompetensi teknis,
- manajerial, dan
- sosial budaya.
Bagi yang lulus seleksi kompetensi, panitia akan mengirimkan pemberitahuan kelulusan beserta persyaratan untuk pengangkatan sebagai calon PPPK, termasuk informasi tentang waktu dan tempat hadir.
Pelamar memiliki waktu 15 hari untuk mempersiapkan semua persyaratan yang disebutkan dalam pemberitahuan. Ketentuan pelaksanaan rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan oleh Pemprov Jambi dalam petunjuk ini tidak memiliki perbedaan signifikan dengan rekrutmen PPPK tahun sebelumnya.
Demikian informasi mengenai Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2