Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!

- Editor

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Dokumen Pendukung lainnya

Selain surat lamaran, dokumen pelamar harus mencakup fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diperlukan dalam jabatan yang dilamar, dan sudah dilengkapi dengan legalisasi dari pejabat yang berwenang. Pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah juga harus disertakan.

Seleksi administrasi melibatkan verifikasi dokumen lamaran oleh instansi terkait, dan jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, pelamar akan langsung didiskualifikasi dari seleksi administrasi. Bagi yang lulus, kartu tanda peserta seleksi dapat diunduh dari situs SSCASN.

Selanjutnya, seleksi kompetensi terdiri dari tiga jenis: 

  1. kompetensi teknis, 
  2. manajerial, dan 
  3. sosial budaya. 

Bagi yang lulus seleksi kompetensi, panitia akan mengirimkan pemberitahuan kelulusan beserta persyaratan untuk pengangkatan sebagai calon PPPK, termasuk informasi tentang waktu dan tempat hadir.

Pelamar memiliki waktu 15 hari untuk mempersiapkan semua persyaratan yang disebutkan dalam pemberitahuan. Ketentuan pelaksanaan rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan oleh Pemprov Jambi dalam petunjuk ini tidak memiliki perbedaan signifikan dengan rekrutmen PPPK tahun sebelumnya.

Demikian informasi mengenai Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,007 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis