Telah Rilis Jumlah Serta Rincian Formasi PPPK 2023  Semua Pemda di Indonesia

- Editor

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah semua pemerintah telah daerah mengusulkan semua formasinya 2023 baik itu, PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK teknis melalui e-formasi. Simak selengkapnya formasi PPPK 2023.

Secara resmi setelah telah terpenuhi semua, akan adanya serah terima keputusan MenPAN RB tentang formasi PPPK 2023 semua  Pemerintah Daerah di Indonesia.

Bagaimana informasi selengkapnya? Yuk simak artikel ini secara menyeluruh

Sebelumnya Kementerian PAN RB telah menerbitkan surat edaran tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Yang mana untuk pengajuan e-formasi dimulai dengan pemberian surat edaran tertanggal 14 Maret 2023.

Dalam surat tersebut Pemerintah Daerah diberikan tenggat waktu untuk mengusulkan formasi yang dibutuhkan oleh masing- masing pemda. 

Dan untuk konsekuensi yang diterima oleh pemda apabila tidak mengusulkan formasi melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan maka dianggap daerah tersebut tidak mengadakan CASN tahun 2023.

Tetapi dengan catatan bahwa pengusulan kebutuhan formasi ini dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas, analisis beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Informasi terbaru berkaitan dengan update statistik usulan formasi ASN tahun 2023 cut off Mei 2023.

Rekap usulan berikut ini terdiri dari usulan 78 Instansi pusat, namun terdapat 6 instansi yang belum mengusulkan. Sehingga yang mengusulkan ini baru 72 Instansi Pusat.

Selain instansi pusat, ada usulan dari instansi daerah yang mana terdiri dari 546 instansi daerah. Namun yang baru mengusulkan hanya 501 sedangkan sisanya 45 daerah lainnya tidak atau belum mengusulkan kebutuhan formasinya.

Usulan formasi ini terdiri dari formasi teknis, guru, nakes dan juga dosen. Rinciannya adalah berikut ini:

Tenaga Teknis

CPNS

Kebutuhan instansi pusat sebanyak 18.695 formasi sedangkan kebutuhan daerah 0.

PPPK

Kebutuhan instansi pusat sebanyak 100.776 formasi dan untuk kebutuhan formasi daerah sebanyak 79.034

Guru

PPPK

Kebutuhan dari instansi pusat sebanyak 169 formasi, dan dari daerah lebih banyak yaitu 278.102 formasi dibutuhkan

Halaman selanjutnya,

Formasi Nakes…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru