Pengumuman baru-baru ini dari PT Taspen (Persero) telah menggetarkan kalangan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Taspen mengumumkan bahwa THR pensiunan akan diberikan mulai tanggal 22 Maret 2024.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak artikel ini hingga selesai.
Sebagai salah satu momen yang dinanti-nantikan setiap tahunnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pensiunan PNS menjadi sorotan utama dalam perjalanan mereka setelah pensiun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menjadi landasan bagi pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan. PP ini secara rinci mengatur komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan THR.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, THR yang akan diterima oleh Pensiunan PNS pada tahun 2024 mencakup 100 persen dari beberapa komponen, di antaranya:
- Pokok pensiun
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
- Tunjangan keluarga
Melalui akun resmi Instagramnya, @taspen telah mengumumkan bahwa pembayaran THR bagi Pensiunan PNS akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024. Pengumuman ini memberikan kepastian kepada para penerima manfaat mengenai waktu pasti pembayaran yang akan mereka terima.
Sebagai catatan penting, pembayaran THR kepada Pensiunan PNS akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Hal ini berarti bahwa besaran THR yang diterima akan mencakup semua komponen yang telah diatur, tanpa ada potongan apapun, yang ada hanyal PPh yang di tanggung oleh Pemerintah.
Pengumuman ini tidak hanya menghadirkan kelegaan bagi Pensiunan PNS, tetapi juga menjadi momentum untuk menghargai jasa-jasa mereka dalam membantu membangun bangsa.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya