Tanggapan Kemendikbud dan Guru Tentang Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memberi tanggapan mengenai program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah memenangkan Quick Count di pemilu 2024.

Meski belum resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, namun program ini banyak menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak. Bahkan, program ini juga mengundang perhatian dunia.

Tanggapan Kemendikbud

Polemik makan siang gratis berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengusulkan pembiayaan program makan siang gratis yang diusung Prabowo-Gibran itu didanai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tak hanya itu, ia menyampaikan hal tersebut tepat sebelum melakukan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang.

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” terang Airlangga sebelum simulasi di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan hingga saat ini Kemendikbud belum membahas program tersebut.

“Belum ada pembahasan,” jelas Iwan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 5 Maret 2024.

Halaman selanjutnya,

Selama ini Kemendikbud hanya melaksanakan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis