Informasi ini terkait dengan perkembangan mengenai pemberian tambahan 50% tunjangan Sertifikasi guru, yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada guru, bersama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023.
Hingga saat ini, banyak guru di berbagai wilayah masih belum menerima pembayaran tambahan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan meragukan kebenaran tambahan 50% tunjangan profesi guru ini, menganggapnya sebagai informasi palsu.
Namun, di beberapa daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Barat, NTB, guru-guru telah menerima pembayaran tambahan gaji ke-13, THR, dan tambahan 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jadi, bagaimana regulasi kebijakan ini sebenarnya? Mari kita lihat penjelasannya lebih lanjut.
Sebenarnya, kebijakan ini bukanlah informasi palsu atau hoaks, karena sebelumnya telah diumumkan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, bersama dengan Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Isi dari kebijakan ini adalah sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023
Pada tahun 2023, di tengah pemulihan ekonomi domestik dan penanganan pandemi yang semakin membaik, masih ada risiko ketidakpastian karena perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, dan kebijakan moneter yang ketat yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan harga komoditas.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.
Tujuannya adalah untuk menghargai kontribusi dan pengabdian aparatur negara, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan, dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan akan membantu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan bantuan sosial kepada mereka yang paling rentan menghadapi kenaikan harga pangan.
Pembayaran THR diberikan sejumlah gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.
Bagi instansi pemerintah daerah, pembayaran tambahan tidak boleh melebihi 50% dari penghasilan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi guru dan dosen yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, mereka akan menerima tambahan 50% dari tunjangan profesi guru dan dosen.
Halaman selanjutnya,
Pelaksanaan pembayaran THR tahun …
Halaman : 1 2 Selanjutnya