Adanya PP ini menekankan bahwa taka da lagi tenaga honorer.
“untuk yang PPPK melalui PP 49. Di jelaskan bahwa semua PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di larang mengangkat pegawai di luar PNS dan PPPK dengan sebutan apapun,” jelasnya.
Namun jika setelah PP No. 49 / 2018 masih ada tenaga bantu pemerintah daerah maka di berikan waktu sampai tahun 2023 untuk di selesaikan.
“jadi kalau kita lihat dari kronologinya kita sudah memberikan waktu 5 tahun pada PPK atau instansi ya untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK lagi,” ucap beliau.
“Kita pemerintah pusat mengingatkan kepada semua instansi tahun depan 2023 itu akan berakhir. Tolong segera di selesaikan gitu,” ujarnya.
Lanjut beliau banyak sekali praktik pengangkatan pegawai honorer akan tetapi tidak di gaji dengan menggunakan APBN maupun atau APBD.
“Banyak praktik di lapangan gajinya tidak dari APBN tidak dari APBD. Tapia da juga yang urunan dari pejabat – pejabat yang ada di situ untuk gaji tenaga bantu,” ungkapnya.
Dengan tidak di perbolehkannya pegawai di luar PNS dan juga PPPK, pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai melalui tenaga alih daya atau ousourching.
“Yang boleh outsourching sesuai dengan peraturan menteri keuangan ada 4 jabatan driver, security, pramubakti, dan cleaning service itu bisa di mungkinkan dari outsourching tidak harus PNS,” katanya.
Hal tersebut selaras dengan tujuan pendataan honorer yang di lakukan oleh pemerintah guna menyelesaikan permasalahan honorer yang sudah berlarut.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait tujuan pendataan honorer oleh pemerintah guna menyelesaikan permasalahan honorer.
Tujuan Pendataan Non ASN
Dilansir dari laman resmi Kemen PANRB berikut ini merupakan tujuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
- Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baii dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
- Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
- Data yang sudah di inventarisasikan akan menjaddi landasan dalam menyikapai roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendataan tersebut dilakukan agar terdapat persamaan persepsi terhadap penyelesaian masalah non ASN.
Tujuan dari pendataan tersebut bukanlah untuk mengangkat Non ASN menjadi PNS melainkan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. Masalah mengenai Non ASN ini harus diselesaikan sesuai kebutuhan instansi masing masing.
Penyelesaian tersebut harus memperhatikan efektivitas organisasi, ketersedianya anggaran, dan juga kebutuhan. Setelah dilakukan pemetaan akan disusun kebijakan terkait masalah masalah non ASN satu persatu.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya