Tak Ada Pengangkatan Langsung, Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi untuk Jadi PPPK

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Adanya PP ini menekankan bahwa taka da lagi tenaga honorer.

“untuk yang PPPK melalui PP 49. Di jelaskan bahwa semua PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di larang mengangkat pegawai di luar PNS dan PPPK dengan sebutan apapun,” jelasnya.

Namun jika setelah PP No. 49 / 2018 masih ada tenaga bantu pemerintah daerah maka di berikan waktu sampai tahun 2023 untuk di selesaikan.

“jadi kalau kita lihat dari kronologinya kita sudah memberikan waktu 5 tahun pada PPK atau instansi ya untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK lagi,” ucap beliau.

“Kita pemerintah pusat mengingatkan kepada semua instansi tahun depan 2023 itu akan berakhir. Tolong segera di selesaikan gitu,” ujarnya.

Lanjut beliau banyak sekali praktik pengangkatan pegawai honorer akan tetapi tidak di gaji dengan menggunakan APBN maupun atau APBD.

“Banyak praktik di lapangan gajinya tidak dari APBN tidak dari APBD. Tapia da juga yang urunan dari pejabat – pejabat yang ada di situ untuk gaji tenaga bantu,” ungkapnya.

Dengan tidak di perbolehkannya pegawai di luar PNS dan juga PPPK, pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai melalui tenaga alih daya atau ousourching.

“Yang boleh outsourching sesuai dengan peraturan menteri keuangan ada 4 jabatan driver, security, pramubakti, dan cleaning service itu bisa di mungkinkan dari outsourching tidak harus PNS,” katanya.

 

Hal tersebut selaras dengan tujuan pendataan honorer yang di lakukan oleh pemerintah guna menyelesaikan permasalahan honorer yang sudah berlarut.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait tujuan pendataan honorer oleh pemerintah guna menyelesaikan permasalahan honorer.

Tujuan Pendataan Non ASN

Dilansir dari laman resmi Kemen PANRB berikut ini merupakan tujuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

  1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baii dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
  2. Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah di inventarisasikan akan menjaddi landasan dalam menyikapai roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendataan tersebut dilakukan agar terdapat persamaan persepsi terhadap penyelesaian masalah non ASN.

Tujuan dari pendataan tersebut bukanlah untuk mengangkat Non ASN menjadi PNS melainkan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. Masalah mengenai Non ASN ini harus diselesaikan sesuai kebutuhan instansi masing masing.

Penyelesaian tersebut harus memperhatikan efektivitas organisasi, ketersedianya anggaran, dan juga kebutuhan. Setelah dilakukan pemetaan akan disusun kebijakan terkait masalah masalah non ASN satu persatu.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk selanjutnya yakni…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis