Selain itu, setidaknya ada tiga (3) hal yang menjadi perhatian pejabat pemerintahan dalam pelarangan bukber tersebut, diantaranya:
- Penanganan pasca covid-19 yang masih dalam suasana transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih perlu menjadi perhatian dan kehati-hatian bersama.
- Himbauan agar pemulihan pasca covid-19 menjadi prioritas, sehingga diharapkan dapat mengerti sekaligus ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri memastikan seluruh pihak terkait dan yang dituju mematuhi arahan yang diberikan.
Namun, timbul pertanyaan apakah ada sanski apabila melanggar ketentuan/arahan yang diberikan? Bisa jadi karena SE yang diserahkan belum diterima atau belum dipahami bersama oleh PNS/Pejabat bersangkutan.
Anas menjawab bahwa hal menurut SE yang berlaku PNS akan diberikan hukuman apabila melanggar ketentuan tersebut. Namun hukumannya juga disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing.
Mulai dari ringan, sedang, hingga berat tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diterima juga bermacam-macam, mulai dari tulisan, teguran langsung, denda, dan lainnya. Hal ini akan dikaji oleh pejabat bersangkutan/inspektorat masing-masing sehingga hukuman akan tetap sesuai dengan bidangnya.
Di sisi lain, alasan yang membuat arahan dari Presiden Jokowi mengenai PNS dilarang bukber yaitu pejabat negara belakangan ini sedang banyak dibicarakan publik. Mulai dari kritikan pada pelayanan, sistem yang berantakan, hingga pamer gaya hidup yang berlebihan.
Pola hidup yang sederhana inilah yang ingin dibangun oleh Presiden Jokowi, sehingga jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik semakin terkikis apalagi bila mengundang kontra dari masyarakat secara umum.
Demikian adalah informasi mengenai PNS dilarang bukber oleh Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)
Halaman : 1 2