Tahun ini PNS Dilarang Bukber oleh Presiden Jokowi? Kok Bisa?

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Selain itu, setidaknya ada tiga (3) hal yang menjadi perhatian pejabat pemerintahan dalam pelarangan bukber tersebut, diantaranya:

  1. Penanganan pasca covid-19 yang masih dalam suasana transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih perlu menjadi perhatian dan kehati-hatian bersama.
  2. Himbauan agar pemulihan pasca covid-19 menjadi prioritas, sehingga diharapkan dapat mengerti sekaligus ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri memastikan seluruh pihak terkait dan yang dituju mematuhi arahan yang diberikan.

Namun, timbul pertanyaan apakah ada sanski apabila melanggar ketentuan/arahan yang diberikan? Bisa jadi karena SE yang diserahkan belum diterima atau belum dipahami bersama oleh PNS/Pejabat bersangkutan.

Anas menjawab bahwa hal menurut SE yang berlaku PNS akan diberikan hukuman apabila melanggar ketentuan tersebut. Namun hukumannya juga disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing.

Mulai dari ringan, sedang, hingga berat tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diterima juga bermacam-macam, mulai dari tulisan, teguran langsung, denda, dan lainnya. Hal ini akan dikaji oleh pejabat bersangkutan/inspektorat masing-masing sehingga hukuman akan tetap sesuai dengan bidangnya.

Di sisi lain, alasan yang membuat arahan dari Presiden Jokowi mengenai PNS dilarang bukber yaitu pejabat negara belakangan ini sedang banyak dibicarakan publik. Mulai dari kritikan pada pelayanan, sistem yang berantakan, hingga pamer gaya hidup yang berlebihan.

Pola hidup yang sederhana inilah yang ingin dibangun oleh Presiden Jokowi, sehingga jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik semakin terkikis apalagi bila mengundang kontra dari masyarakat secara umum.

Demikian adalah informasi mengenai PNS dilarang bukber oleh Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 396 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis