Tahun ini PNS Dilarang Bukber oleh Presiden Jokowi? Kok Bisa?

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Selain itu, setidaknya ada tiga (3) hal yang menjadi perhatian pejabat pemerintahan dalam pelarangan bukber tersebut, diantaranya:

  1. Penanganan pasca covid-19 yang masih dalam suasana transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih perlu menjadi perhatian dan kehati-hatian bersama.
  2. Himbauan agar pemulihan pasca covid-19 menjadi prioritas, sehingga diharapkan dapat mengerti sekaligus ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri memastikan seluruh pihak terkait dan yang dituju mematuhi arahan yang diberikan.

Namun, timbul pertanyaan apakah ada sanski apabila melanggar ketentuan/arahan yang diberikan? Bisa jadi karena SE yang diserahkan belum diterima atau belum dipahami bersama oleh PNS/Pejabat bersangkutan.

Anas menjawab bahwa hal menurut SE yang berlaku PNS akan diberikan hukuman apabila melanggar ketentuan tersebut. Namun hukumannya juga disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing.

Mulai dari ringan, sedang, hingga berat tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diterima juga bermacam-macam, mulai dari tulisan, teguran langsung, denda, dan lainnya. Hal ini akan dikaji oleh pejabat bersangkutan/inspektorat masing-masing sehingga hukuman akan tetap sesuai dengan bidangnya.

Di sisi lain, alasan yang membuat arahan dari Presiden Jokowi mengenai PNS dilarang bukber yaitu pejabat negara belakangan ini sedang banyak dibicarakan publik. Mulai dari kritikan pada pelayanan, sistem yang berantakan, hingga pamer gaya hidup yang berlebihan.

Pola hidup yang sederhana inilah yang ingin dibangun oleh Presiden Jokowi, sehingga jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik semakin terkikis apalagi bila mengundang kontra dari masyarakat secara umum.

Demikian adalah informasi mengenai PNS dilarang bukber oleh Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 394 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis