Tahun Depan Gaji PNS Tidak Naik

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Golongan IV

Iva sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain dari gaji pokok diatas PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang juga dibayarkan diluar gaji pokok tersebut. Beberapa tunjangan yang didapatkan oleh PNS adalah sebagai berikut:

Tunjangan Kinerja

Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan adalah tunjangan yang paling besar diterima oleh PNS. Besaran dari tunjangan tersebut berbeda beda tergantung tempat PNS Berkerja dan juga Daerah.

Tukin tersebut diatur pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Untuk tukin tertinggi sendiri sebesar Rp117.375.000 dan terendah Sebesar Rp 5.361.800.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jenis ini akan diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu pada jenjang jabatan struktural karir PNS. Dengan demikian tunjangan ini akan diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon.

Tunjangan Umum

Tunjangna Umum adalah tunjangan yang diberikan untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangna fungsional, ataupun tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan tersebut telah diatur pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.  Untuk golongan IV akan mendapatkan sebesar Rp 190.000 sedangkan untuk golongan I atau golongan terkecil akan mendapatkan sebesar Rp 175.ooo.

Demikian informasi mengenai Tahun Depan Gaji PNS Tidak Naik

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis