..
Golongan IV
Iva sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain dari gaji pokok diatas PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang juga dibayarkan diluar gaji pokok tersebut. Beberapa tunjangan yang didapatkan oleh PNS adalah sebagai berikut:
Tunjangan Kinerja
Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan adalah tunjangan yang paling besar diterima oleh PNS. Besaran dari tunjangan tersebut berbeda beda tergantung tempat PNS Berkerja dan juga Daerah.
Tukin tersebut diatur pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Untuk tukin tertinggi sendiri sebesar Rp117.375.000 dan terendah Sebesar Rp 5.361.800.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jenis ini akan diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu pada jenjang jabatan struktural karir PNS. Dengan demikian tunjangan ini akan diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon.
Tunjangan Umum
Tunjangna Umum adalah tunjangan yang diberikan untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangna fungsional, ataupun tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan tersebut telah diatur pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Untuk golongan IV akan mendapatkan sebesar Rp 190.000 sedangkan untuk golongan I atau golongan terkecil akan mendapatkan sebesar Rp 175.ooo.
Demikian informasi mengenai Tahun Depan Gaji PNS Tidak Naik
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2