Diketahui bahwa tahapan pencairan THR dan gaji 13 PNS 2023 yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya, yang meliputi:
Pertama, rapat hitungan alokasi anggaran yang dilakukan oleh pihak Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini akan disesuaikan anggarannya dengan berapa jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkannya.
Kedua, jika sudah ditentukan jumlahnya, kemudian dilaporkan kepada Kepala Negara untuk kemudian disepakati apakah akan ada keniakan atau tidak.
Dalam hal ini apakah ada pengurangan porsi dari anggaran tunjangan kinerja dan lain sebagainya.
Ketiga, jika semuanya sudah baru akan dibuatkan Peraturan Presiden soal pembayaran THR dan gaji 13 PNS 2023.
Jadi untuk saat ini, bagi Anda yang menantikannya tetap bersabar, karena tunjangan hari raya akan tetap dibagikan kepada seluruh ASN PNS yang berhak.
Hanya, prosesnya akan melalui beberapa rangkaian tahapan yang harus diikuti.
Pasalnya, tahun ini lebaran pada April 2023 dan sesuai ketentuannya akan dibagikan menjelang hari raya tersebut.
Demikian beberapa tahapan pencairan THR dan gaji 13 PNS 2023 yang pencairannya harus melalui proses yang melibatkan pihak terkait, seperti Kemenkeu dan Presiden. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!