Tahapan Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Cek Ketentuannya!

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diketahui bahwa tahapan pencairan THR dan gaji 13 PNS 2023 yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya, yang meliputi:

Pertama, rapat hitungan alokasi anggaran yang dilakukan oleh pihak Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini akan disesuaikan anggarannya dengan berapa jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkannya.

Kedua, jika sudah ditentukan jumlahnya, kemudian dilaporkan kepada Kepala Negara untuk kemudian disepakati apakah akan ada keniakan atau tidak.

Dalam hal ini apakah ada pengurangan porsi dari anggaran tunjangan kinerja dan lain sebagainya.

Ketiga, jika semuanya sudah baru akan dibuatkan Peraturan Presiden soal pembayaran THR dan gaji 13 PNS 2023.

Jadi untuk saat ini, bagi Anda yang menantikannya tetap bersabar, karena tunjangan hari raya akan tetap dibagikan kepada seluruh ASN PNS yang berhak.

Hanya, prosesnya akan melalui beberapa rangkaian tahapan yang harus diikuti.

Pasalnya, tahun ini lebaran pada April 2023 dan sesuai ketentuannya akan dibagikan menjelang hari raya tersebut.

Demikian beberapa tahapan pencairan THR dan gaji 13 PNS 2023 yang pencairannya harus melalui proses yang melibatkan pihak terkait, seperti Kemenkeu dan Presiden. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis