Tahapan Menerbitkan Buku Ber-ISBN yang Bisa Digunakan Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku yang memiliki ISBN merupakan salah satu unsur publikasi ilmiah yang bisa dibuat oleh seorang guru dan bisa digunakan untuk kenaikan pangkat. Sebelum menerbitkan buku tersebut, tentu saja Anda harus mengetahui tahapan yang harus dilakukan agar tidak terjadi kendala dalam prosesnya. 

ISBN sendiri merupakan singkatan dari International Standard Book Number. Jadi ISBN merupakan rangkaian angka yang terdiri dari 13 digit yang digunakan sebagai identitas sebuah buku yang diterbitkan oleh penerbit secara resmi. 

Jika sebuah buku akan digunakan sebagai salah satu pemenuhan syarat kenaikan pangkat, adanya nomor ISBN tersebut menjadi kewajiban. 

Cara mendapatkan nomor ISBN hanya bisa dilakukan oleh penerbit yang sudah diakui sebagai lembaga penerbit secara hukum. Dan pengurusan ISBN hanya bisa dilakukan di perpustakaan nasional. Kemudian seluruh buku yang telah mendapatkan ISBN akan terarsip di perpustakaan nasional tersebut. 

Nah, sekarang jika Anda ingin memiliki sebuah buku yang ber-ISBN maka Anda harus bekerja sama dengan sebuah penerbit untuk menerbitkan buku Anda, baik dengan sistem royalti atau dengan sistem pembiayaan mandiri. 

Sebelum Anda menerbitkan sebuah buku, perlu Anda ketahui tahapan-tahapan dalam proses penerbitan tersebut. 

Siapkan Naskahnya

Tahapan pertama yang wajib Anda lakukan jika Anda ingin memiliki sebuah buku yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat adalah naskah awal buku tersebut. Umumnya naskah yang akan dijadikan buku terdiri dari 100 halaman meskipun sebenarnya Anda bebas menentukan halaman tersebut. Konsekuensinya, semakin sedikit halaman maka semakin tipis pula buku yang akan Anda buat. 

Untuk jenis materinya, Anda bebas menentukan; apakah Anda akan membuat buku dengan materi kumpulan puisi, cerita pendek, novel, gagasan terkait pendidikan, materi pelajaran, laporan penelitian dan lain sebagainya. Tulisan apa saja bisa menjadi sebuah buku. 

Dalam menyusun naskahnya, pastikan sistematika perlu disesuaikan dengan buku. Misalnya, Anda ingin mengubah laporan hasil penelitian menjadi buku maka sistematika tulisan laporan penelitian tersebut perlu disesuaikan dengan sistematika buku– agar lebih mudah dipahami oleh pembaca kalangan umum. 

Revisi

Pada naskah yang sudah berhasil Anda buat, Anda perlu melakukan proses revisi. Sehingga dalam proses tersebut, jika terdapat kesalahan dalam penulisan bisa Anda temukan dan dikoreksi.  

Untuk proses revisi ini, Anda bisa melakukan secara mandiri atau Anda bisa meminta bantu teman untuk membaca ulang pada naskah yang sudah Anda tulis. 

Memilih Penerbit

Setelah semua proses di atas dilalui, pilihlah penerbit yang Anda percaya. Sebagai saran, pilih penerbit yang dapat memberikan pelayanan terbaik mulai dari pengurusan ISBN, penyuntingan, memberikan layanan pracetak buku, dan yang tak kalah penting adalah memilih penerbit yang memberikan harga terbaik (jika buku tersebut diterbitkan secara mandiri). 

Nah, itulah tahapan yang perlu Anda lakukan ketika ingin membuat buku yang ber-ISBN. 

Keperluan memiliki publikasi ilmiah dalam bentuk buku ber-ISBN  ini wajib bagi guru ASN yang ingin naik pangkat dari golongan IV/c ke golongan yang lebih tinggi. 

Daftarkan diri Anda pada diklat “Menulis Itu Easy: Inspirasi Menulis Buku Ber-ISBN” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR PELATIHAN

Dapatkan harga spesial yang lebih murah dengan cara menjadi member e-Guru.id. Lakukan pendaftaran melalui link berikut ini:

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut:

WHATSAPP: 085869433931

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis