Memahami syarat daftar PPPK Guru serta waktu pendaftaran dan formasi yang terkait dalam seleksi PPPK guru 2023 yang akan segera diselenggarakan bersama dengan seleksi CPNS 2023 menjadi sangat penting.
Sejumlah kriteria yang harus diketahui oleh guru honorer agar dapat mendaftar pada seleksi PPPK guru tahun 2023 yang akan datang harus dipahami.
Adapun mengenai jadwal seleksi PPPK guru 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa pengumuman seleksi CASN tahun 2023 akan dibuka mulai dari tanggal 16 hingga 30 September 2023.
Kemudian, pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 akan dimulai dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023 yang bersamaan dengan jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Sebelum calon pelamar mendaftar, terdapat beberapa syarat daftar PPPK guru yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidanakan dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, PNS, Polri, dan TNI atau pegawai swasta
- Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik bagi yang memiliki
- Sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar
Selain 9 syarat daftar PPPK guru tersebut diatas, perlu diperhatikan juga Agar bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023, guru honorer harus memastikan ijazah yang dimiliki telah valid pada akun Info GTK masing-masing.
Pada Info GTK akan muncul tampilan ijazah baik yang telah valid maupun yang belum valid.
Untuk bisa memilih formasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, guru honorer diharuskan melakukan login pada akun SSCASN.
Namun, untuk bisa melihat dan memilih formasi yang tersedia, guru honorer harus melakukan verval ijazah terlebih dahulu dan memastikan bahwa ijazah yang dimiliki telah dinyatakan valid pada akun Info GTK masing-masing.
Berikut ini adalah tampilan ijazah yang telah dinyatakan valid pada akun Info GTK.
Pada layar notifikasi, guru honorer akan mendapatkan tampilan berikut :
“Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter, jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.”
Halaman selanjutnya,
Kemudian dibawahnya akan muncul..
Halaman : 1 2 Selanjutnya