Kemudian dibawahnya akan muncul keterangan hasil validasi ijazah. Hasil validasi ijazah tersebut akan memunculkan sejumlah keterangan yang masih dinyatakan belum valid.
Jika dalam hal ini guru honorer mendapatkan hasil validasi ijazah yang belum valid, maka guru honorer harus melakukan validasi ijazah ulang.
Namun apabila guru honorer menemukan hasil validasi ijazah “Valid Menurut Sistem”, maka tidak perlu lagi melakukan validasi ijazah.
Untuk cara cara melakukan verval ijazah di info gtk dapat menyimak dalam artikel ini Lengkap, Cara Verval Ijazah pada infogtkkemdikbud.go.id
Demikian informasi mengenai Syarat Utama Daftar PPPK Guru 2023, Ijazah Harus Valid di Info GTK!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2