Syarat Umur dan Masa Kerja bagi Honorer Agar Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Apakah Anda Memenuhi Syarat?

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Seleksi CPNS 2023 – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan kembali dibuka oleh Pemerintah dengan menetapkan tenaga honorer sebagai prioritas.

Namun, tidak semua honorer bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 karena terdapat syarat umur dan masa kerja bagi honorer agar bisa diangkat jadi CPNS 2023.

Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang di Yogyakarta.

Pengangkatan honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana Pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Karena itu, instansi atau unit kerja diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan honorer hingga tahun 2023.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai PP 48/2005.

Berikut 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat CPNS 2023:

  1. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  3. Tenaga Honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga Honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Halaman berikutnya

Adapun dokumen yang harus..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis