Syarat Seleksi CPNS 2023 – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan kembali dibuka oleh Pemerintah dengan menetapkan tenaga honorer sebagai prioritas.
Namun, tidak semua honorer bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 karena terdapat syarat umur dan masa kerja bagi honorer agar bisa diangkat jadi CPNS 2023.
Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang di Yogyakarta.
Pengangkatan honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana Pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Karena itu, instansi atau unit kerja diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan honorer hingga tahun 2023.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai PP 48/2005.
Berikut 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat CPNS 2023:
- Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga Honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga Honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya