Menurut Pasal 14 UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, guru berhak mendapatkan tunjangan seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan di atas kebutuhan hidup layak.
Penghasilan yang dimaksud, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan profesi adalah salah satu sumber pendapatan tambahan.
Tunjangan sertifikasi ini sebagai bukti status guru sebagai sosok yang profesional.
Karena itu guru yang sudah memiliki sertifikat mengajar, mendapatkan tunjangan profesi.
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan standar-standar ini.
Khususnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Diketahui bahwa pada tahun sebelumnya ada dua cara penyaluran tunjangan untuk guru sertifikasi.
Pertama merupakan penyaluran melalui prosedur yang cepat, yaitu dari Kemdikbud langsung ke rekening guru (Ini untuk kelompok guru yang non-PNS).
Kedua, untuk guru PPPK dan PNS ada tiga langkah dalam proses distribusi, yaitu dimulai dari pusat, kemudian ke daerah, dan langsung ke rekening guru.
Oleh karena itu, banyak guru yang merasa sedikit menyusahkan jika distribusi atau penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui tiga tahapan.
Terkait hal tersebut, Kemdikbud dan KemenPAN-RB telah merencanakan sesuatu untuk kemudahan penyalurah tunjangan sertifikasi tersebut.
Nadiem mengungkapkan bahwa ada strategi untuk mempercepat prosedur penyaluran TPG.
Yaitu penyaluran TPG tidak lagi melalui daerah, namun langsung dari pusat ke rekening guru.
Mendikbud memberikan saran agar prosedur penyaluran TPG dapat dipercepat.
Menurut Nadiem, tunjangan guru dan Dana Alokasi Umum (DAU) akan diubah menjadi langsung masuk ke rekening guru.
Dalam hal ini, penyaluran TPG untuk guru bersertifikasi akan dipercepat sesuai dengan strategi yang dikembangkan oleh Kemdikbud.
Jika hal ini terlaksana, maka hanya akan ada satu jalur penyaluran tunjangan untuk guru sertifikasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat langsung menyetorkan tunjangan ke rekening guru sertifikat sebagai salah satu metode penyaluran.
Tentu saja, banyak guru sertifikasi yang menginginkan hal ini agar pembayaran tunjangan dapat dilakukan dengan cepat atau sesuai jadwal.
Namun terkait hal diatas masih menjadi rencana Kemdikbud dan KemenPAN-RB.
Hal tersebut belum ada informasi lanjutan, kita doakan semoga rencana penyaluran tunjangan profesi guru diatas akan terealisasikan.
Demikian penjelasan terkait syarat sertifikasi bagi guru, semoga penjelasan terkait syarat sertifikasi bagi guru bermanfaat bagi teman – teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)