Seleksi Guru Penggerak – Program baru yang telah dibuka oleh Kemdikbud bagi guru dalam meningkatkan kompetensi dan kemampuan mengajar yaitu program Guru Penggerak. Seleksi program Guru Penggerak yang dbuka oleh Kemdikbud tersebut pendaftarannya akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2023, maka dari itu guru diminta untuk segera mendaftar program tersebut.
Pembukaan program Pendidikan Guru Penggerak bagi Calon Guru Penggerak ini ditujukan untuk guru ASN dan non ASN, serta Kepala Sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Program Pendidikan Guru Penggerak terbuka bagi guru ASN dan non ASN serta kepala sekolah baik sekolah negeri maupun swasta.
Walaupun demikian, apa benar program Seleksi Guru Penggerak hanya bisa diikuti oleh guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar selama bertahun-tahun?
Melalui informasi yang didapatkan dari Kemdikbud, Penjelasan teknis tentang seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan Angkatan 10 dimuat dalam surat edaran nomor 3157/B3/GT.00.08/2022.
Guru Penggerak sendiri merupakan pemimpin pembelajaran yang menerapkan konsep merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan. Pendidikan Guru Penggerak sendiri telah dibuat untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama kurang lebih enam bulan.
Program Pendidikan Guru Penggerak sendiri ditujukan untuk mencetak Guru Penggerak yang berkompeten dalam menerapkan konsep merdeka belajar. Seleksi Calon Guru Penggerak sendiri bertujuan untuk merekrut peserta untuk mengikuti Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 guna menjaring guru atau kepala sekolah terbaik di wilayah sasaran.
Bagi guru dan kepala sekolah yang ingin mengikuti seleksi Guru Penggerak harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10:
- Guru dan kepala sekolah Merupakan ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal baik TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB.
- Atau kepala sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal baik TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB.
- Guru atau kepala sekolah memiliki akun guru di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Guru atau kepala sekolah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Guru atau kepala sekolah memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
- Guru atau kepala sekolah Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau berusia tidak lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.
Berdasar pada uraian poin-poin persyaratan diatas, maka benar bahwa guru atau kepala sekolah yang mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak harus memiliki pengalaman mengajar paling sedikit lima tahun. Selain persyaratan yang disebutkan di atas, peserta seleksi Calon Guru Penggerak juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diunggah pada saat proses pendaftaran.
Halaman Selanjutnya
Dokumen Seleksi Calon Guru Penggerak
Halaman : 1 2 Selanjutnya