Syarat Peserta Asesmen Nasional Kategori Siswa

- Editor

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Peserta Asesmen NasionalAsesmen Nasional merupakan sebuah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah serta program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan nantinya akan dinilai berdasarkan hasil belajar peserta didik yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Penilaian tersebut akan diperoleh dari tiga instrumen utama yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang mana Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas pembelajaran yang akan digunakan untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik.

Dalam Asesmen Nasional nantinya akan menghasilkan informasi untuk memantau perkembangan mutu dari waktu ke waktu dan kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah maupun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu.

Asesmen Nasional yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk menunjukkan suatu hal yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan yaitu pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik.

Asesmen Nasional juga digunakan sebagai pemberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. sehingga hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Asesmen Nasional (AN) digunakan sebagai pengganti dari Ujian Nasional (UN) yang akan diikuti oleh peserta didik, guru dan kepala sekolah. Khusus untuk peserta didik harus memenuhi syarat agar bisa mengikuti Asesmen Nasional.

Pada pelaksanaan Asesmen Nasional Pemerintah menggunakan instrumen asesmen yakni kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Siswa peserta Asesmen Nasional tidak perlu melakukan persiapan khusus seperti mengikuti bimbingan belajar atau bimbel. Guru dan peserta didik tidak perlu berlomba-lomba meningkatkan skor pada Asesmen Nasional.

Menurut Panduan Operasional Standar (POS) peserta didik yang dapat mengikuti Asesmen Nasional peserta didik kelas 5, kelas 8, dan kelas 11.

Peserta didik tersebut nantinya akan dipilih secara acak atau random di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Berikut ini syarat peserta Asesmen Nasional yang perlu diperhatikan siswa.

Terdapat 3 instrumen yang digunakan dalam Asesmen Nasional, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Syarat siswa peserta Asesmen Nasional

Dalam pelaksanaan Asesmen Nasional tidak semua siswa dapat mengikuti Asesmen Nasional sehingga jumlah peserta yang dipilih mengikuti Asesmen Nasional yakni sebagai berikut:

1. SD/MI/SDLB/Paket A/Ula dan sederajat: Maksimal 30 siswa dan cadangan 5 siswa.

2. SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa.

3. SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C/Ulya dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa.

Ada beberapa persyaratan siswa yang dapat mengikuti Asesmen Nasional di antaranya:

1. Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau Emis yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) yang valid.

2. Siswa masih aktif belajar pada satuan pendidikan yakni Kelas 5 SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat pada saat pelaksanaan AN, Kelas 8 SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat saat pelaksanaan AN, Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat saat pelaksanaan AN

3. Peserta didik tunarungu dan tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa atau membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa, tidak bisa mengikuti AN.

5. Siswa SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 10 semester ganjil dan genap.

6. Siswa SMP/MTs/Paket B/Wustha dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 7 semester ganjil dan genap.

7. Siswa SD/MI/Paket A/Ula dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 4 semester ganjil dan genap.

Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat surat keterangan terbit
  2. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  3. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  4. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
  5. Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis