Syarat Pendaftaran Program Inpassing PermenPANRB bagi Guru

- Editor

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sederhananya, Program Inpassing PermenPANRB merupakan upaya pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk masuk dalam Jabatan Fungsional supaya kebutuhan organisasi dapat terpenuhi. Hal ini akan disesuaikan dengan adanya kebijakan dan peraturan pada perundangan pada jangka waktu tertentu.

Untuk dapat mengikuti Program Inpassing PermenPANRB, tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut sudah ditentukan berdasar kebijakan maupun peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 42 yang mana diterbitkan pada tahun 2018.

  1. Pegawai yang mendapat pengangkatan untuk menjadi PNS yakni mereka yang sudah memiliki ijazah paling rendah SLTA atau setara SMA/ DI / D2 / D3 dan yang serupa.
  2. Pangkat yang paling rendah akan disesuaikan berdasar syarat kepangkatan pada jabatan yang diamanahkan.
  3. Pegawai tersebut sudah memiliki pengalaman dalam melaksanakan Jabatan Fungsional minimal 2 tahun.
  4. Pegawai tersebut telah mengikuti dan lulus dalam seleksi uji kompetensi pada bidang Jabatan Fungsional.
  5. Pegawai memiliki nilai prestasi kerja yang dapat diakumulasikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  6. Pegawai tersebut memiliki usia maksimal 56 tahun pada saat proses pengangkatan Jabatan Fungsional.

Selain persyaratan di atas, Instansi Pembina juga dapat ikut menetapkan persyaratan lain berdasar ketentuan dari aturan perundang – undangan.

Mekanisme Pendaftaran Program Inpassing

Setelah Anda mengkaji dan memahami keberadaan program inpassing, untuk bisa mendapatkannya Anda perlu mengikuti proses pendaftarannya. Adapun alurnya sebagai berikut :

Pertama, Anda harus mendaftarkan diri pada usulan PNS yang diterbitkan dari pimpinan instansi pada Instansi Pembina dan tembusannya disampaikan pada kementerian.

Kedua, melakukan proses verifikasi serta validasi usulan dan dilakukan oleh Instansi Pembina.

Ketiga, menyelenggarakan uji kompetensi oleh Instansi Pembina.

Keempat, pelaksanaan dalam proses uji kompetensi akan terdiri dari beberapa aspek

seperti kompetensi manajerial, teknis maupun sosial – kultural. Serangkaian aspek tersebut akan diujikan dalam beberapa ragam misalnya ujian praktik, wawancara bahkan juga bisa mencari metode lain.

Yang terpenting, keseluruhan ragam tersebut sudah mendapat persetujuan sehingga akan ditetapkan oleh Instansi Pembina berdasar kebutuhan bidang Jabatan Fungsional.

Jabatan tersebut akan terlaksana maksimal selama 6 bulan sebelum kebijakan penyesuaian maupun inpassing berakhir.

Halaman Selanjuntya

Salah satu indikator kemajuan bangsa…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis