Syarat Pendaftaran Program Inpassing PermenPANRB bagi Guru

- Editor

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sederhananya, Program Inpassing PermenPANRB merupakan upaya pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk masuk dalam Jabatan Fungsional supaya kebutuhan organisasi dapat terpenuhi. Hal ini akan disesuaikan dengan adanya kebijakan dan peraturan pada perundangan pada jangka waktu tertentu.

Untuk dapat mengikuti Program Inpassing PermenPANRB, tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut sudah ditentukan berdasar kebijakan maupun peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 42 yang mana diterbitkan pada tahun 2018.

  1. Pegawai yang mendapat pengangkatan untuk menjadi PNS yakni mereka yang sudah memiliki ijazah paling rendah SLTA atau setara SMA/ DI / D2 / D3 dan yang serupa.
  2. Pangkat yang paling rendah akan disesuaikan berdasar syarat kepangkatan pada jabatan yang diamanahkan.
  3. Pegawai tersebut sudah memiliki pengalaman dalam melaksanakan Jabatan Fungsional minimal 2 tahun.
  4. Pegawai tersebut telah mengikuti dan lulus dalam seleksi uji kompetensi pada bidang Jabatan Fungsional.
  5. Pegawai memiliki nilai prestasi kerja yang dapat diakumulasikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  6. Pegawai tersebut memiliki usia maksimal 56 tahun pada saat proses pengangkatan Jabatan Fungsional.

Selain persyaratan di atas, Instansi Pembina juga dapat ikut menetapkan persyaratan lain berdasar ketentuan dari aturan perundang – undangan.

Mekanisme Pendaftaran Program Inpassing

Setelah Anda mengkaji dan memahami keberadaan program inpassing, untuk bisa mendapatkannya Anda perlu mengikuti proses pendaftarannya. Adapun alurnya sebagai berikut :

Pertama, Anda harus mendaftarkan diri pada usulan PNS yang diterbitkan dari pimpinan instansi pada Instansi Pembina dan tembusannya disampaikan pada kementerian.

Kedua, melakukan proses verifikasi serta validasi usulan dan dilakukan oleh Instansi Pembina.

Ketiga, menyelenggarakan uji kompetensi oleh Instansi Pembina.

Keempat, pelaksanaan dalam proses uji kompetensi akan terdiri dari beberapa aspek

seperti kompetensi manajerial, teknis maupun sosial – kultural. Serangkaian aspek tersebut akan diujikan dalam beberapa ragam misalnya ujian praktik, wawancara bahkan juga bisa mencari metode lain.

Yang terpenting, keseluruhan ragam tersebut sudah mendapat persetujuan sehingga akan ditetapkan oleh Instansi Pembina berdasar kebutuhan bidang Jabatan Fungsional.

Jabatan tersebut akan terlaksana maksimal selama 6 bulan sebelum kebijakan penyesuaian maupun inpassing berakhir.

Halaman Selanjuntya

Salah satu indikator kemajuan bangsa…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis