Pencairan Dana BOS – Meski belum ada informasi pasti kapan dana BOS tahun 2022 tahap I akan mulai dicairkan, namun keberadaan dan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke tiap sekolah dirasakan amat membantu bagi sekolah dalam hal penyediaan kebutuhan berbagai sarana dan prasarana penting untuk menunjang proses pembelajaran di tiap sekolah.
Bahkan kehadiran dana BOS bagi sekolah sudah dianggap sebagai solusi untuk melakukan berbagai pemeliharaan maupun pemenuhan kebutuhan perlengkapan sekolah yang bisa dilakukan secara cepat tanpa harus menunggu proses pemeliharan rutin yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Syarat untuk Memperoleh BOS 2022
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tiap satuan pendidikan atau sekolah untuk bisa memperoleh bantuan dana BOS, berikut rincian syaratnya:
- Satuan pendidikan atau sekolah yang ingin mendapatkan bantuan dana BOS harus sudah secara resmi terdaftar dalam data Dapodik
- Satuan pendidikan atau sekolah yang sudah memiliki NPSN
- Satuan pendidikan atau sekolah yang tidak berada dalam satuan pendidikan maupun sekolah kerjasama
- Sekolah yang memiliki jumlah siswa minimal 60 orang siswa dalam waktu tiga tahun terakhir sebelum pengajuan dana BOS dilakukan
- Pada sekolah swasta yang hendak memperoleh bantuan dana BOS harus sudah memiliki izin operasional secara resmi
Namun, belakangan hasil revisi lanjutan terbaru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan jika syarat minimal 60 orang siswa bagi sekolah atau satuan pendidikan yang berhak memperoleh dana BOS akan dilakukan perubahan atau klausul syarat tersebut dihapus pada proses pengajuan dana BOS untuk tahun 2022 ini.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ketika terjadinya pandemi Covid-19 yang membuat banyak sekolah mengalami penurunan jumlah siswa secara signifikan.
Tahap Pencairan Dana BOS 2022
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, menyebutkan terdapat tiga tahap dalam proses pencairan dana BOS yang diukur dari hasil pelaporan dari tiap tahap, berikut penjelasannya:
Tahap I
Dana BOS tahap I hanya bisa cair jika proses penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap akhir tahun sebelumnya dianggap telah selesai dan memenuhi syarat.
Tahap II
Dana BOS tahap II hanya akan cair jika proses penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap III tahun sebelum sudah selesai.
Tahap III
Dana BOS tahap III hanya akan cair jika proses penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap I tahun anggaran yang sama dianggap sudah selesai.
Cara Melaporkan Penggunaan Dana BOS secara Online
Untuk memudahkan proses pelaporan pertanggungjawaban dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan kemudahan dalam hal proses pelaporan penggunaan dana BOS yang bisa dilakukan secara online, berikut caranya:
- Akses laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Login dengan akun dan password yang digunakan untuk mengakses Dapodik
- Pada tampilan selanjutnya, pilih menu Lapor BOS
- Selanjutnya adalah melaporkan penggunaan dana BOS tahun sebelumnya dengan mensubmit data atau file laporan penggunaan dana BOS
- Pilih tahun anggaran yang menjadi tahun penggunaan dana BOS yang hendak dilaporkan
- Isi formulir realisasi penerimaan dana BOS yang meliputi: besaran dana BOS, sisa triwulan, total jumlah dana BOS yang telah diterima, penggunaan dana BOS dan formulir lain yang sudah disediakan.
- Jika semua data sudah diisi dengan jelas dan benar, selanjutnya pilih Proses, maka akan secara otomatis pelaporan penggunaan dana BOS sudah masuk ke dalam server pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian informasi tentang pencairan dana BOS beserta dengan pelaporannya secara online.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!