Syarat Mendapatkan Tunjangan Khusus Untuk Guru Non Sertifikasi

- Editor

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selamat, untuk para guru non sertifikasi akan segera mendapatkan tunjangan khusus atau setara dengan 1 kali gaji pokok di tahun 2023 jika memenuhi persyaratan, pendataan akan dilakuakn pada bulan Maret 2023.

Pada tahun 2023 ini pemerintah tidak hanya akan memberikan tunjangan khusus yang setara 1 kali gaji pokok untuk guru sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG).

Terdapat tunjangan yang setara dengan 1 kali gaji pokok juga yang bisa didapatkan oleh para guru non sertifikasi, akan tetapai tunjangan ini diperuntukkan bagi guru ASN. Tunjangan ini akan diberikan oleh pemerintah kepada penerima setiap bulan, namun untuk pencairannya setiap tiga bulan sekali seperti TPG.

Guru penerima tunjangan khusus ini diperbaiki pada setiap tahunnya, nama penerima akan diambil dari Data Pokok Pendidikan pada setiap bulan Maret. Data ini kemudian akan dilakukan verifikasi, apakah calon penerima layak untuk menerima tunjangan atau tidak.

Calon penerima tunjangan khusus diusulkan langsung oleh dinas pendidikan baik itu provinsi/kabupaten atau kora secara daring lewat aplikasi pembayaran tunjangan, pada setiap tanggal 1 Maret di tahun tersebut.

Kemdikbud menjelaskan bahwasannya tunjangan ini akan cair paling lama sekitar tujuh hari setelah dana tunjangan diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten atau kota.

Tunjangan khusus ini juga telah tertuang di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Kabupaten atau Kota.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dan diketahui oleh guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok yaitu sebagai berikut:

  1. Guru Aparatur Sipil Negara di daerah yang berada di bawah naungan Kemdikbud
  2. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan
  5. Guru yang sedang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

Daerah khusus yang dimaksud kedalam persyaratan dalam tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi yaitu sebagai berikut ini:

  1. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  2. Daerah terbelakang atau terpencil
  3. Daerah yang berbatasan dengan negara lain
  4. Daerah yang mengalami bencana sosial atau bencana alam
  5. Daerah yang berada di dalam keadaan darurat lainnya

Halaman Selanjutnya

Guru yang pernah menerima tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok ini

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 13,144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis