Syarat Honorer Diangkat ASN Tanpa Tes, Persiapkan Sekarang Jangan Sampai Ketinggalan

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selaras dengan kabar terkait syarat honorer diangkat ASN tanpa tes, berikut ini kabar daftar gaji honorer 2023.

Rincian Gaji Tenaga Honorer 2023

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi bahwa rencana penghapusan tenaga honorer 2023 di seluruh Indonesia dibatalkan.

Dapat diartikan bahwasannya kini tenaga honorer 2023 dapat bernafas lega setelah dibayang-bayang penghapusan November mendatang.

Akan tetapi pemerintah saat ini sudah membuka opsi lain dalam mengatasi masalah tenaga honorer 2023.

Sejalan dengan instruksi yang diberikan Presiden Jokowi agar mencari jalan tengah dalam mengatasi honorer.

Terlepas dari itu, berkenaan dengan gaji tenaga honorer hingga Mei 2023 telah diputuskan pemerintan melalui Kementeria Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Permenkeu atau PMK, aturan gaji honorer di Indonesia 2023 ditetapkan di seluruh Indonesia.

Aturan gaji tenaga honorer sudah dimuat dalam PMK nomor 83/PMK.02 2022 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2023.

Mengacu pada Permenkeu, gaji tenaga honorer tahun 2023 cukup menggiurkan. Tapi, dalam Perkemneku tersebut tidak semua tenaga honorer mendapatkan besaran gaji yang sama.

Honorarium dalam aturan tersebut dimaksud khusus untuk empat golongan tenaga honorer di Indonesia meliputi atas:

  1. Satpam
  2. Pengemudi
  3. Petugas kebersihan
  4. Pramubakti

Dalam peraturan Kemenkeu tersebut gaji honorer tertinggi berada di DKI Jakarta tembus hingga Rp5.615.000

Berikut ini bocoran besaran gaji tenaga honorer di seluruh Indonesia terbaru Mei 2023

Aceh

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

Sumatera Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

Riau

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000

Kepulauan Riau

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000

Jambi

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000

Sumatera Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000

Sumatera Selatan

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000

Lampung

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000

Bengkulu

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000

Bangka Belitung

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000

Banten

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000

Jawa Barat

  1. Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000

DKI Jakarta

 

Halaman Selanjutnya

Satpam dan pengemudi…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 946 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis