Tunjangan merupakan hak yang patut diterima oleh guru sebagai tambahan penghasilan atas jasanya dalam mengajar. Selain guru sertifikasi, tunjangan guru non sertifikasi juga berhak memperoleh tunjangan dengan ketentuan tertentu.
Guru non sertifikasi merupakan guru ASN yang belum berkesempatan mendapatkan pendidikan di Pendidikan Profesi Guru (PPG) sehingga belum memiliki sertifikat pendidik.
Pemberian berbagai tunjangan ini mulai dari, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN diatur melalui Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022,. Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut.
Salah satunya prinsip pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan terhadap guru ASN. Dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta kepatutan.
- Tunjangan profesi merupakan pemberian tunjangan terhadap guru ASN diberikan setiap bulannya tetapi dengan memenuhi beberapa syarat. Antara lain mempunyai sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru ASN di daerah yang di bawah naungan kementerian.
- Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi yang bertugas di daerah khusus, dengan ketentuan berlaku.
- Tambahan Penghasilan merupakan tunjangan yang diberikan bagi guru ASN non sertifikasi.
Dalam kesempatan ini akan membahas mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan guru non sertfikasi yaitu tunjangan khusus dan tambahan penghasilan
Tunjangan Khusus (TKG)
Merupakan tunjangan yang diberikan bagi guru ASN yang bertugas di daerah khusus tiap bulan selama masa tugas guru ASN tersebut. Pemberian tunjangan khusus guru ASN tersebut dilakukan setelah penugasan yang bersangkutan secara nyata, yang dibuktikan dengan aktif mengajar di Dapodik.
Besaran tunjangan khusus untuk guru ASN adalah sebanyak 1 kali gaji pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyaluran tunjangan khusus guru ASN juga diserahkan tiap 3 bulan sekali tahun anggaran.
Untuk persyaratan guru ASN di Daerah Khusus agar mendapat tunjangan khusus sama dengan persyaratan guru ASN yang mendapat tunjangan profesi.
Syarat Memperoleh Tunjangan Khusus:
- Harus mengajar di satuan pendidik yang tertulis dalam Dapodik,
- Mempunyai nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian,
- Memiliki surat keputusan mengajar,
- Memaksimalkan beban kerja,
- Memperoleh hasil penilaian kinerja baik.
- Jumlah siswa didik yang diajar oleh guru ASN harus sesuai dengan satuan pendidikan serta
- Bukan pegawai tetap instansi lain
Penyaluran tunjangan khusus guru ASN diserahkan lewat rekening bank guru ASN tersebut berbentuk uang.
Penyaluran tunjangan khusus guru ASN dilakukan oleh pemerintah daerah yang berwenang melalui tahapan penyaluran tunjangan khusus.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya