Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK – Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi berbagai masalah kepegawaian saat ini di Indonesia termasuk tenaga guru honorer. Salah satu upaya agar masalah kepegawaian berangsur sedikit membaik yaitu dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

Ada beberapa persyaratan yang akan menjadi alasan kuat agar tenaga guru honorer diangkat jadi PPPK dan PNS. Namun, jika persyaratan tersebut tidak terlaksana dan tidak terpenuhi, maka pihak yang bersangkutan tidak akan diangkat menjadi PNS mulai 2023 mendatang.

Mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tersebut lebih mengutamakan pekerja yang sudah mengabdi paling lama dalam instansi pemerintahan tersebut.

Di dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kelonggaran yakni kesempatan untuk mengikuti seleksi (CPNS) satu kali. Di bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh semua tenaga honorer apabila ingin menjadi PNS dan PPPK:

1.     Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2.     Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3.     Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4.     Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan PPPK, tenaga honorer dan PNS akan dilakukan sesuai PP 49/2018 yang menyatakan bahwa status tenaga kerja honorer akan dihapus mulai tahun 2023 mendatang. Sejumlah sektor perusahaan akan memprioritaskan tenaga honorer menjadi PNS. Yang akan diprioritaskan antara lain, guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian dan perikanan/peternakan serta tenaga teknik yang dibutuhkan oleh satuan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Menurut Kemenpan-RB…

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 2 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB