Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK – Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi berbagai masalah kepegawaian saat ini di Indonesia termasuk tenaga guru honorer. Salah satu upaya agar masalah kepegawaian berangsur sedikit membaik yaitu dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

Ada beberapa persyaratan yang akan menjadi alasan kuat agar tenaga guru honorer diangkat jadi PPPK dan PNS. Namun, jika persyaratan tersebut tidak terlaksana dan tidak terpenuhi, maka pihak yang bersangkutan tidak akan diangkat menjadi PNS mulai 2023 mendatang.

Mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tersebut lebih mengutamakan pekerja yang sudah mengabdi paling lama dalam instansi pemerintahan tersebut.

Di dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kelonggaran yakni kesempatan untuk mengikuti seleksi (CPNS) satu kali. Di bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh semua tenaga honorer apabila ingin menjadi PNS dan PPPK:

1.     Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2.     Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3.     Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4.     Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan PPPK, tenaga honorer dan PNS akan dilakukan sesuai PP 49/2018 yang menyatakan bahwa status tenaga kerja honorer akan dihapus mulai tahun 2023 mendatang. Sejumlah sektor perusahaan akan memprioritaskan tenaga honorer menjadi PNS. Yang akan diprioritaskan antara lain, guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian dan perikanan/peternakan serta tenaga teknik yang dibutuhkan oleh satuan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Menurut Kemenpan-RB…

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru