Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tunjangan Sertifikasi (TPG), Simak Ketentuannya!

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah resmi merilis regulasi tentang syarat agar guru ASN terutama tingkat daerah agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi (TPG).

TPG atau biasa disebut tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru di tanah air. Terutama bagi guru yang memang sudah terdaftar sebagai guru ASN.

Guru ASN terutama tingkat daerah harus mencermati beberapa syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut.

Kemdikbud telah merilis regulasi dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN khususnya pada tingkat daerah.

Dalam salah satu pasalnya yaitu di pasal 4, dijelaskan mengenai syarat untuk guru ASN Daerah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Yuk simak syarat- syarat tersebut selengkapnya berikut ini.

Berikut ini diantaranya :

  1. Guru ASN Daerah memiliki sertifikat pendidik.
  2. Berstatus sebagai guru ASN Daerah yang berada pada naungan Kementerian.
  3. Guru ASN Daerah sudah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik.
  4. Guru ASN Daerah memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian.
  5. Guru ASN Daerah merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; serta Memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar.
  6. Guru ASN Daerah telah memenuhi beban kerja yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Guru ASN Daerah telah memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori paling rendah “BAIK”.
  8. Guru ASN Daerah telah mengajar di kelas dengan syarat sebagaimana telah ditentukan dalam satuan pendidikan.
  9. Guru ASN Daerah tidak berstatus rangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.

Halaman selanjutnya

Dan apabila guru…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru