DUPAK guru adalah salah satu hal wajib yang perlu Anda urus jika ingin mendapatkan kenaikan pangkat guru pada tahun 2021 ini. Terdapat beberapa syarat yang perlu Anda penuhi. Dan dalam artikel ini juga akan kami tunjukkan cara mengajukannya.
DUPAK adalah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit tahunan. Setelah mendaftar, maka Anda akan tahu jumlah angka kredit yang sudah Anda dapatkan dalam jangka satu tahun. Sehingga Anda bisa tahu kebutuhan angka kredit untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
Baca: Syarat Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2021
Misal, posisi Anda sekarang sudah berada pada jabatan fungsional guru madya. Berarti poin kredit Anda seharusnya sudah mencapai 400. Untuk naik pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, misalnya, Anda memerlukan poin tambahan sebesar 150.
Banyak guru yang gagal mengurus DUPAK karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Ada unsur utama dan unsur penunjang yang wajib dipenuhi.
Unsur Utama Mengajukan DUPAK
Unsur utama dalam mengajukan DUPAK meliputi berkas pendidikan, pembelajaran, bukti melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) atau melakukan inovasi.
Terkait pendidikan , sertakan legalisir ijazah pendidikan sesuai SK pangkat terakhir. Lalu sertakan juga ijazah pendidikan terakhir yang belum masuk ke dalam angka kredit jika ada.
Kemudian terkait berkas pembelajaran, lakukan fungsi Anda sebagai guru secara maksimal. Sertakan hasil penilaian kinerja guru (PKG) dan SK Pembagian Tugas.
Syarat wajib lain dalam mengurus DUPAK guru adalah melampirkan laporan pengembangan diri dan laporan karya ilmiah/inovasi. Pengembangan diri dapat meliputi kegiatan diklat dan harus dibuktikan dengan laporan kegiatan.
Kemudian Anda wajib menyertakan laporan karya ilmiah seperti tulisan buku, jurnal, atau menjadi narasumber di acara seminar/lokakarya ilmiah. Masing-masing kegiatan tersebut memiliki angka kredit yang berbeda.
Selain karya ilmiah, Anda juga bisa membuat sebuah terobosan teknologi.. Misal membuat aplikasi atau software yang bermanfaat untuk kegiatan belajar mengajar.
Bagaimana cara mendapatkan angka kredit tinggi untuk unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tersebut? Anda bisa belajar di SINI.
Menyertakan hasil publikasi ilmiah wajib di hampir seluruh jenjang kenaikan pangkat, kecuali dari III/a menjadi III/b. Jadi, Anda memang dituntut untuk banyak belajar dalam membuat publikasi ilmiah tersebut.
Unsur Kedua Pengajuan Dupak
Unsur kedua dalam mengajukan DUPAK adalah menyertakan berkas pendukung. Meskipun penilaian untuk unsur ini maksimal hanya 10 persen tapi sifatnya juga wajib.
Berkas tersebut bisa berupa ijazah pendidikan yang tidak linier dengan bidang keilmuan guru bersangkutan. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi guru juga bisa menjadi penunjang dalam mengajukan DUPAK. Contoh, mengikuti kegiatan pramuka dan sejenisnya.
Cara Mengajukan DUPAK Guru
Lengkapi semua berkas yang diperlukan. Anda bisa bertanya lebih detail terkait hal ini kepada dinas pendidikan di mana Anda mengajukan DUPAK. Atau Anda juga bisa berkonsultasi dengan orang yang sudah punya pengalaman mengurus masalah ini. Sebab, biasanya banyak sekali lampiran yang perlu dikumpulkan, baik pada unsur utama dan unsur kedua.
Jadwal pengumpulan berkas DUPAK biasanya akan dilakukan pada setiap tanggal 1 April setiap tahunnya. Kemudian untuk periode kedua dilakukan pada 1 Oktober.
Susunlah berkas Anda dengan rapi. Apalagi jika Anda menyertakan makalah atau PTK. Sertakan nama, NIP, Pangkat, serta nomor kontak yang dapat dihubungi pada berkas yang Anda kumpulkan.