Syarat dan Berkas Pendaftaran PPG Daljab 2022 yang Harus Dilengkapi

- Editor

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Pendaftaran PPG – Saat ini tahap pendaftaran pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2022 sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan, yang secara resmi telah dibuka pada tanggal 13 Februari 2022 lalu.

Pelaksanaan PPG dalam jabatan ini mendapat respon yang tinggi dari guru di berbagai daerah di Indonesia bahkan mereka menunggu hasil pengumuman seleksi administrasi yang telah disampaikan secara online melalui laman resmi PPG.

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Seperti diketahui, pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 ini memiliki standar persyaratan administrasi yang baku dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, seperti berikut ini:

  • Calon peserta PPG tahun 2022 adalah merupakan hasil pemutakhiran data pada Dapodik paling lambat tanggal 30 Januari 2022
  • Guru yang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan terdiri atas dua kategori yakni:
  • Guru yang telah diangkat pada periode tanggal 31 Desember 2015
  • Guru yang telah diangkat pada periode tanggal 1 Januari 2016 sampai tanggal 1 Januari 2019
  • Calon peserta PPG berasal dari pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang belum mengikuti ujian tulis nasional (UTN) sebanyak 4 kali yang dianggap memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi administrasi PPG tahun 2022
  • Proses pendaftaran calon peserta dilakukan secara online melalui situs ppg.kemdikbud.go.id yang dilakukan melalui akun SIM-PKB tiap calon peserta
  • Verval terhadap linieritas kesesuaian bidang studi dalam PPG serta kualifikasi akademis dari calon peserta

Persyaratan Umum Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sedangkan persyaratan umum calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 terdiri atas 10 persyaratan yang meliputi:

– Terdaftar sebagai guru dibawah naungan Kemendikbud

– Terdaftar dalam Dapodik

– Telah memiliki NUPTK

– Telah diangkat sebagai guru sampai periode tanggal 1 Januari 2019

– Kualifikasi akademik baik S-1 maupun D-IV yang sesuai (linier) dengan bidang studi pada PPG yang dipilih

– Aktif mengajar sejak dua tahun terakhir

– Memiliki usia maksimal 58 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2022

– Sehat jasmani dan rohani

– Bebas dari pengaruh narkotika maupun zat adiktif lainnya

– Memiliki kelakuan baik

Berkas Administrasi PPG Tahun 2022

Selanjutnya adalah persyaratan berkas pendaftaran PPG yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 meliputi:

– Scan atau fotokopi yang sudah dilegalisir dari perguruan tinggi asal lulusan. Untuk guru lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat pernyataan khusus dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

– Scan atau fotokopi yang SK pengangkatan pertama yang telah dilegalisir atau disahkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing

– Scan atau fotokopi yang sudah dilegalisir SK kenaikan pangkat terakhir atau SK kenaikan pangkat dua tahun terakhir yang 

– Scan atau fotokopi yang sudah dilegalisir SK pembagian tugas mengajar minimal dua tahun terakhir

– Scan atau fotokopi pakta integritas ditandatangani diatas materai Rp. 10 ribu yang format penulisannya disesuaikan dengan surat edaran Ditjen GTK Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022. 

Nah, itulah syarat dan berkas pendaftaran PPG 2022 yang harus dilengkapi. Jika tidak lengkap, maka kecil kemungkinan untuk dapat lolos. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru