..
Disisi lain untuk penerima BOS, belum diperbolehkan untuk dikelola oleh Lembaga lain dan kementrian lain. Untuk itulah penerima Dana tersebut harus dibawahi oleh kementrian Pendidikan/
Diatas adalah syarat wajib yang harus diperhatikan bagi calon guru yang akan merima dana tersebut. Diharapkan dengan beberapa syarat diatas guru dapat mempersiapkan beberapa syarat sebagai penerima dana bantuan tersebut. Syarat diatas haruslah lengkap tanpa terlewati satupun
Demikian informasi mengenai Syarat Agar Guru Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)