..
2. Telah Melakukan Pemutakhiran Dapodik
Untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan pada tahun depan maka untuk guru pada semua jenjang, wajib untuk melakukan pemutakhiran pada dapodik. Selain itu, guru semua jenjang juga harus telah mengisinya.
Untuk melakukan hal tersebut paling lambat harus dilakukan pada tanggal 31 Agustus. Oleh Karena itu guru semua jenjang Pendidikan wajib melakukan pengisian dan pemutakhiran dapodik sebelum tanggal 31 Agustus
3. Mendapat Izin
Izin adalah syarat terpenting untuk mendapatkan Dana bantuan tersebut. Walaupun telah memiliki nomor pokok nasional dan telah melakukan pemutakhiran dapodik tetapi tidak mendapatkan izin, maka guru tersebut tidak dapat mengajukan Dana bantuan tersebut.
Pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, guru wajib memiliki izin penyelenggaraan Pendidikan dan harus telah terdaftar pada dapodik. Apabila izin tersebut masih dalam tahap perpanjangan atau pembuatan, Izin surat keterangan dari Dinas Pendidikan dapat digunakan oleh guru semua jenjang
4. Rekening Satuan Pendidikan
Rekening adalah sarana atau alat yang digunakan sebagai pembayaran dana tersebut maka rekening satuan Pendidikan adalah salah satu syarat penting unduk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan.
Pada rekening yang digunakan tersebut harus mengatas namakan satuan Pendidikan dan bukan menggunakan nama pribadi. Pemerintah Daerah terkait ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOP BOS dapat menetapkan rekening tersebut.
5. Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama
Selain beberapa syarat yang telah disebutkan diatas, bagi satuan Pendidikan penerima BOP kesetaraan diwajibkan memiliki jumlah peserta didik atau siswa dengan jumlah minimal 10 peserta di setiap jenjang tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya