Syarat Agar Guru Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

2. Telah Melakukan Pemutakhiran Dapodik

Untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan pada tahun depan maka untuk guru pada semua jenjang, wajib untuk melakukan pemutakhiran pada dapodik. Selain itu, guru semua jenjang juga harus telah mengisinya.

Untuk melakukan hal tersebut paling lambat harus dilakukan pada tanggal 31 Agustus. Oleh Karena itu guru semua jenjang Pendidikan wajib melakukan pengisian dan pemutakhiran dapodik sebelum tanggal 31 Agustus

3. Mendapat Izin

Izin adalah syarat terpenting untuk mendapatkan Dana bantuan tersebut. Walaupun telah memiliki nomor pokok nasional dan telah melakukan pemutakhiran dapodik tetapi tidak mendapatkan izin, maka guru tersebut tidak dapat mengajukan Dana bantuan tersebut.

Pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, guru wajib memiliki izin penyelenggaraan Pendidikan dan harus telah terdaftar pada dapodik. Apabila izin tersebut masih dalam tahap perpanjangan atau pembuatan, Izin surat keterangan dari Dinas Pendidikan dapat digunakan oleh guru semua jenjang

4. Rekening Satuan Pendidikan

Rekening adalah sarana atau alat yang digunakan sebagai pembayaran dana tersebut maka rekening satuan Pendidikan adalah salah satu syarat penting unduk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan.

Pada rekening yang digunakan tersebut harus mengatas namakan satuan Pendidikan dan bukan menggunakan nama pribadi. Pemerintah Daerah terkait ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOP BOS dapat menetapkan rekening tersebut.

5. Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Selain beberapa syarat yang telah disebutkan diatas, bagi satuan Pendidikan penerima BOP kesetaraan diwajibkan memiliki jumlah peserta didik atau siswa dengan jumlah minimal 10 peserta di setiap jenjang tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat Penerima

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis