Syarat Agar Guru Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

2. Telah Melakukan Pemutakhiran Dapodik

Untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan pada tahun depan maka untuk guru pada semua jenjang, wajib untuk melakukan pemutakhiran pada dapodik. Selain itu, guru semua jenjang juga harus telah mengisinya.

Untuk melakukan hal tersebut paling lambat harus dilakukan pada tanggal 31 Agustus. Oleh Karena itu guru semua jenjang Pendidikan wajib melakukan pengisian dan pemutakhiran dapodik sebelum tanggal 31 Agustus

3. Mendapat Izin

Izin adalah syarat terpenting untuk mendapatkan Dana bantuan tersebut. Walaupun telah memiliki nomor pokok nasional dan telah melakukan pemutakhiran dapodik tetapi tidak mendapatkan izin, maka guru tersebut tidak dapat mengajukan Dana bantuan tersebut.

Pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, guru wajib memiliki izin penyelenggaraan Pendidikan dan harus telah terdaftar pada dapodik. Apabila izin tersebut masih dalam tahap perpanjangan atau pembuatan, Izin surat keterangan dari Dinas Pendidikan dapat digunakan oleh guru semua jenjang

4. Rekening Satuan Pendidikan

Rekening adalah sarana atau alat yang digunakan sebagai pembayaran dana tersebut maka rekening satuan Pendidikan adalah salah satu syarat penting unduk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan.

Pada rekening yang digunakan tersebut harus mengatas namakan satuan Pendidikan dan bukan menggunakan nama pribadi. Pemerintah Daerah terkait ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOP BOS dapat menetapkan rekening tersebut.

5. Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Selain beberapa syarat yang telah disebutkan diatas, bagi satuan Pendidikan penerima BOP kesetaraan diwajibkan memiliki jumlah peserta didik atau siswa dengan jumlah minimal 10 peserta di setiap jenjang tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat Penerima

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis