Syarat Agar Guru Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

2. Telah Melakukan Pemutakhiran Dapodik

Untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan pada tahun depan maka untuk guru pada semua jenjang, wajib untuk melakukan pemutakhiran pada dapodik. Selain itu, guru semua jenjang juga harus telah mengisinya.

Untuk melakukan hal tersebut paling lambat harus dilakukan pada tanggal 31 Agustus. Oleh Karena itu guru semua jenjang Pendidikan wajib melakukan pengisian dan pemutakhiran dapodik sebelum tanggal 31 Agustus

3. Mendapat Izin

Izin adalah syarat terpenting untuk mendapatkan Dana bantuan tersebut. Walaupun telah memiliki nomor pokok nasional dan telah melakukan pemutakhiran dapodik tetapi tidak mendapatkan izin, maka guru tersebut tidak dapat mengajukan Dana bantuan tersebut.

Pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, guru wajib memiliki izin penyelenggaraan Pendidikan dan harus telah terdaftar pada dapodik. Apabila izin tersebut masih dalam tahap perpanjangan atau pembuatan, Izin surat keterangan dari Dinas Pendidikan dapat digunakan oleh guru semua jenjang

4. Rekening Satuan Pendidikan

Rekening adalah sarana atau alat yang digunakan sebagai pembayaran dana tersebut maka rekening satuan Pendidikan adalah salah satu syarat penting unduk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan.

Pada rekening yang digunakan tersebut harus mengatas namakan satuan Pendidikan dan bukan menggunakan nama pribadi. Pemerintah Daerah terkait ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOP BOS dapat menetapkan rekening tersebut.

5. Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Selain beberapa syarat yang telah disebutkan diatas, bagi satuan Pendidikan penerima BOP kesetaraan diwajibkan memiliki jumlah peserta didik atau siswa dengan jumlah minimal 10 peserta di setiap jenjang tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat Penerima

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis