Syarat Agar Guru Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

2. Telah Melakukan Pemutakhiran Dapodik

Untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan pada tahun depan maka untuk guru pada semua jenjang, wajib untuk melakukan pemutakhiran pada dapodik. Selain itu, guru semua jenjang juga harus telah mengisinya.

Untuk melakukan hal tersebut paling lambat harus dilakukan pada tanggal 31 Agustus. Oleh Karena itu guru semua jenjang Pendidikan wajib melakukan pengisian dan pemutakhiran dapodik sebelum tanggal 31 Agustus

3. Mendapat Izin

Izin adalah syarat terpenting untuk mendapatkan Dana bantuan tersebut. Walaupun telah memiliki nomor pokok nasional dan telah melakukan pemutakhiran dapodik tetapi tidak mendapatkan izin, maka guru tersebut tidak dapat mengajukan Dana bantuan tersebut.

Pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, guru wajib memiliki izin penyelenggaraan Pendidikan dan harus telah terdaftar pada dapodik. Apabila izin tersebut masih dalam tahap perpanjangan atau pembuatan, Izin surat keterangan dari Dinas Pendidikan dapat digunakan oleh guru semua jenjang

4. Rekening Satuan Pendidikan

Rekening adalah sarana atau alat yang digunakan sebagai pembayaran dana tersebut maka rekening satuan Pendidikan adalah salah satu syarat penting unduk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan.

Pada rekening yang digunakan tersebut harus mengatas namakan satuan Pendidikan dan bukan menggunakan nama pribadi. Pemerintah Daerah terkait ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOP BOS dapat menetapkan rekening tersebut.

5. Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Selain beberapa syarat yang telah disebutkan diatas, bagi satuan Pendidikan penerima BOP kesetaraan diwajibkan memiliki jumlah peserta didik atau siswa dengan jumlah minimal 10 peserta di setiap jenjang tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat Penerima

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis